Jumat, 23 April 2010 - 11:22:26 WIB GURU TOLAK LIKUIDASI LEMBAGA Diposting oleh : Administrator
Kategori: pendidikan
- Dibaca: 802 kali
GURU TOLAK LIKUIDASI LEMBAGA
(Urusan Guru
Dikhawatirkan Terbengkalai)
Kompas, Jumat 23 April 2010
(Jakarta)-Guru-guru menolak keras rencana pembubaran Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik Tenaga Kependidikan di Kementrian Pendidikan
Nasional. Setelah lembaga itu dilikuidasi, nantinya persoalan guru akan
ditangani lembaga setingkat direktorat.
Guru khawatir, penurunan lembaga
yang mengurusi guru akan menyebabkan urusan-urusan guru terbengkalai, terutama
persoalan kesejahteraan dan upaya meningkatkan profrsionalisme guru.
Demikian pokok persoalan yang
mengemuka dalam rapat pengurus pusat dan daerah Persatuan guru Republik
Indonesia (PGRI) di Jakarta, Kamis (22/4). Pertemuan itu juga dihadiri mantan
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, mantan Menteri Pendidikan Nasional
Wardiman Djoyonegoro, pengamat pendidikan Soedijarto dan Winarno Surachmad yang
hadir sebagai narasumber dalam pertemuan tersebut. Mereka mendukung upaya PGRI
untuk memperjuangkan keberadaan institusi yang mengurusi guru setingkat
direktorat jenderal (ditjen).
Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus
Besar PGRI, mengatakan informasi yang beredar di kalangan guru, restrukturisasi
di Kementrian Pendidikan Nasional akan melikuidasi Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Direktorat jenderal
yang mengurusi peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru, kepala
sekolah, pengawas sekolah, dan staf sekolah itu bakal diubah setingkat
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan menengah 9yang mengurusi
pendidikan tingkat TK hingga SMA).
Menurut Sulistiyo, PGRI
menyesalkan adanya perombakan istitusi yang mengurusi guru tanpa mengajak urun
rembuk organisasi guru. Bahkan, PGRI sejak beberapa bulan lalu menyampaikan
penolakan resmi tentang diubahnya istitusi yang mengurusi guru hanya setingkat
eselon dua kepada Presiden dan Mendiknas.
“Kami sudah mendapat informasi
jika peraturan presiden untuk mengubah Ditjen PMPTK di bawah salah satu
direktorat Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah sudh dikeluarkan dan
akan berlaku Juni nanti,” ujar Sulistiyo.
Banyak persoalan
Guru hingga saat ini masih banyak
menghadapi kendala. Untuk profesionalisme, misalnya, dari sekitar 2,7 juta
guru, yang lolos sertifikasi baru sekitar 350.000 orang dan pembayaran
tunjangan profesinya pun masih tersendat. Selain itu, persoalan guru honorer,
peningkatan kualitas guru serta distribusi guru yang tidak merata, juga masih
melingkupi kalangan guru.
“profesionalisme guru seperti
diharapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, masih jauh
dari harapan, “ kata Edi Parmadi, Ketua PGRI Jawa Barat.
Ia pun mengatakan, jika
pemerintah bersikukuh mengubah Ditjen PMPTK menjadi hanya setingkat direktorat,
para guru sudah sepakat akan melakukan unjuk rasa besar-besaran karena khawatir
urusan guru nantinya akan terbengkalai.
Unjuk rasa itu akan dilakukan di
Jakarta dan diikuti sekitar 90.000 guru dari sejumlah daerah di Jawa pada 3
Mei, atau sehari setelah Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei.
Wakil Menteri Pendidikan Nasional
Fasli Jalal, beberapa waktu lalu mengatakan, memang ada masukan untuk membuat
Ditjn PMPTK menjadi salah satu direktorat di bawah Ditjen Manajemen Pendidikan
Dasar dan Menengah. Pertimbangannya, agar kebijakan peningkatan mutu guru
sejalan dengan kebijakan di tiap jenjang sekolah sehingga hasilnya lebih
efektif dan komprehensif.
Nasib Guru kembali diuji. Kita semua harus tetap kuat. Solidaritas harus tetap terjaga. Yes!
Tapi, nasib ini harus diperjuangkan. Apapun yang terjadi.PMPTK adalah lembaga yang penting bagi Guru. Guru Indonesia harus diperhatikan, dan PMPTK harus tetap ada atau ada bentuk lembaga lain setara PMPTK yang diharapkan mampu melejitkan profesi mulia ini.
Ayo, rekan guru! Kita galang kekuatan lagi.
Sekarang atau tidak sama sekali! AGUPENA 26 April 2010 - 19:44:47 WIB
AYO....!!! Kemana Nasib Guru ini dibawa. Setuju kita galang kekuatan. Facebook, tweeter, email, atau entah apa lagi. Beri pemahaman kepada pemerintah daerah masing-masing bahwa nasib guru saat ini dilecehkan.
Untuk semua Anggota dan Pengurus Agupena. Sebarkan informasi ini. hisam 26 April 2010 - 22:29:22 WIB
Dirjen PMPTK Hrs tetap ada, bahkan kalau kualitas pendidikan kita ingin meningkat, pendidikan harus di kembalikan lagi kepusat.sehingga pendidikan tidak dijadikat komoditas politik. kita galang utk memutihkan jakarta. Pak Ketua PB KAPAN KAMI BERANGKAT? info kami tunggu (Lampung) ABDUL HALIM Ketua PGRI Kab. Musi Banyuasin 30 April 2010 - 00:47:43 WIB
Ditjen PMPTK wajib kita pertahankan memerang kebijakan penghapusan PMPTK adalah Jihat bagi kaum Guru Indonesia ayo kita bersatu, galang solidaritas , apapun caranya PMPTK tetap ada , penghapusan PMPTK sama halnya pekecehan terhadap Guru, harapan untuk mewujudkan Guru Profesional, Sejahtera, Bermartabat dan Terlindungi akan sirna bersama punahnya PMPTK. HIDUP PGRI ! HIDUP GURU ! SOLIDARRITAS YES !!! MAJU TERUS RAWE-RAWE RANTAS, MALANG-MALANG PUTUNG..... M. Yusuf, BA 30 April 2010 - 14:02:20 WIB
Ditjen PMPTK harus tetap ada seperti semula, mari kita berjuang bersama apapun tantangannya kita hadapi, demi terwujudnya guru yang sejahtera sebagaimana cita-cita kita bersama.
Hidup PGRI , Hidup Guru, Solidaritas Yes.. !! ( MUBA ) Wardata, Batang Hari Leko 30 April 2010 - 14:25:27 WIB
Apapun caranya PMPTK wajib ada, PGRI wajib terus berjuang sampai tetes darah terakhir untuk mengembalikan PMPTK ke posisi semula. PB PGRI wajib membentuk gerakan sejuta guru untuk mengembalikan PMPTK di Kementerian Diknas. Hidu Guru ......
Hidup PGRI , Solidaritas Yes !!!!! Zulganda Atmaja, S.Pd., M.Pd 30 April 2010 - 21:31:48 WIB
Guru Profesional, Sejahtera, Bermartabat dan Terlindungi sudah merupakan tekat kita semua, melalui Ditjen PMPTK keinginan itu sudah mulai memperlihatkan hasil meskipun belum optimal, wajar karena usianya (PMPTK)masih seumur jagung dan guru menaruh harapan besar untuk kemajuan Pendidikan melalui peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru yang dilakukan oleh Ditjen PMPTK. Kini...??!! Bagai Petir di siang bolong tiba-tiba Ditjen PMPTK dilikuidasi alias dibubarkan, seolah-olah benar kata orang awam ganti menteri ganti kebijakan yang penting ada yang diganti he..he.. Tapi, kami Guru PGRI tidak tinggal diam guru se Republik ini tetap bersatu melawan kezaliman dan penganiayaan terhadap profesi kami. Hidup Guru...!! Hidup PGRI...!! Solidaritas..... Yessss! TRI JOKO HANDOYO,S.Pd 02 Mei 2010 - 11:51:19 WIB
Setelah berjalan proses berfungsinya PMPTK bagaikan disambar petir disiang bolong tanpa ba....bi.....bu.....dihapuskan keberadaannya. Dampaknya saat ini belum terasa. Mari kawan guru se-Indonesia bersatu untuk memproter kezaliman ini. Mari Guru negri,guru honor, mantan guru, calon guru ,cucu guru, anak guru ,guruya para guru dan mantan murid-murid guru yang sudah memegang kekuasaan untuk menentukan nasib guru mari kita bersatu.Khususnya mantan murid (yang pernah perlu guru)jangan arogan, jangan pinggirkan dan jangan lecehkan profesi guru . Abdul Kadir (Qedo, PGRI NTB) 04 Mei 2010 - 11:30:45 WIB
Seharusnya penanganan guru yang selama ini disandarkan pada Dirjen PMPTK harus tetap dilakukan. Hal ini menjadi penting karena faktor guru sebagai Garda Terdepan Pembangunan Pendidikan dan sekaligus pembangunan Nasional saat ini sangat dibutuhkan oleh bangsa ini. Bila keberadaan PMPTK dianggap ekslusif maka harus dipisahkan dari konsep 8 standar nasional pendidikan. Guru jangan disamakan dengan standar isi/proses, sarana-prasarana, keuangan, kurikulum dll. Guru adalah guru dan berbeda paradigmanya dengan memahami standar-standar pendidikan lainnya yang telah ditetapkan oleh BNSP. Kepada Yth. Mendiknas agar mempertimbangkan kembali hal ini. Yth. Bapak Presiden yang kami (guru) pilih dan acungi jempol berhati-hatilah mengambil kebijakaan dan keputusan dalam pengelolaan Guru. Guru yang akan mengelola PAUD/KB/, TK/SD/RA/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, pendidikan vokasional, pendidikan kesetaraan atau apapun bentuknya. Mengingat guru itu faktor terpenting, maka WAJIB sifatnya DIURUS OLEH SEBUAH LEMBAGA SETINGKAT DIREKTORAT JENDERAL. Jangan memilih kebijakan mundur, karena kebijakan seperti ini telah dilaksanakan selama Orba dan hasil pendidikan kita seperti sekarang ini adanya. BENAHI KINERJA PMPTK dan JANGAN DILIKUIDASI. Majulah Terus! Jangan Mundurkan Paradigma Pendidikan di Negeri ini. edy wuryanto soendjoel 08 Mei 2010 - 09:49:03 WIB
Perlu diadakan perbaikan peraturan presiden no 24/2010 khusunya pasal 436 yang berkaitan dengan susunan organisasi, seharusnya Dirjen PMPTK mutlak dimasukan, sudah siapkah kementerian Pendidikan Nasional mengelola dan membina guru, jangan mengulangi kesalahan-kesalahan yang dahulu dilakukan Isi Komentar :