Jumat, 23 April 2010 - 12:14:22 WIB
PGRI DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMITE III DPD RI
Diposting oleh : Administrator
Kategori: pendidikan - Dibaca: 839 kali




PANDANGAN PGRI TERHADAP PELAKSANAAN UN

Disampaikan dalam Rapat Dengar

Pendapat,  Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,

20 April 2010

 

 SIKAP PGRI TERHADAP UN

Sejak awal PGRI bersama komponen masyarakat lainnya bersikap kritis dan menolak apabila UN dijadikan penentu kelulusan. Pada aspek ini pemerintah berdalih bahwa yang menjadi penentu bukan hanya UN tetapi komponen lainnya seperti ujian sekolah.  UN tetap menjadi penentu karena tidak lulus UN berarti siswa tidak lulus dalam jenjang pendidikan tertentu (SMA dan SMP).

Keberatan ini setidaknya dilandasi oleh pemikiran yang bersifat  konstitusional, akademik, dan  paedagogik, serta sosio kultural masyarakat Indonesia:

SIKAP PGRI
Landasan Konstitusional

Pasal 1 Ayat 1  menyatakan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Artinya, proses pembelajaran merupakan proses yang komprehensif,  bukan simplistik  apalagi pragmatik. Ia harus dapat mengamati perkembangan  beragam dimensi siswa, perilaku siswa, ketekunan dan kesungguhan belajar, hasil belajar, kemampuan intelektual, dan partisipasi siswa di kelas.

Dalam proses ini, kenyataan yang tidak terbantahkan adalah hanya guru yang bersangkutan yang paling mengetahui perkembangan siswa  meliputi aspek kognitif intelektua, sikap, dan ketrampilan. Pasal 58 ayat 1 UU Sisdiknas memberikan kewenangan kepada pendidik untuk melakukan evaluasi kepadapeserta didik.

Rasionalitas

Ketentuan  dalam pasal 63 dan 68 dalam PP No. 19 tahun 2005  bahwa UN bukan satu-satunya penentu kelulusan, dalam praktiknya keulusan peserta didik ditentukan oleh UN.

Pelaksanaan UN seharusnya  didahului dengan pemenuhi standar pendidikan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PN yang dikuatkan oleh MA

Secara akademik Sekolah sejatinya merupakan pusat pembudayaan berbagai potensi dan kemampuan siswa (multiple intelegencies) dan nilai seperti etos kerja, kejujuran, disiplin, kerja keras, budi pekerti, moral, dan penghargaan terhadap perbedaan.

Dalam konteks ini  tujuan pendidikan bukan hanya untuk menjadi WN yang baik (good citizens) ,  melainkan lebih jauh   pengembangan keseluruhan potensi peserta didik demi mencapai hidup sejahtera aik fisik, mental, maupun spiritual sebagaimana dirumuskan  dalam Pasal 1 ayat 1 UU Sisdiknas di atas.

SIKAP PGRI

Secara pedagogis khususnya terkait dengan penilaian (assessment) , pandangan bahwa tes sebagai satu-satunya alat ukur yang menilai kelulusan siswa menjadi kurang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.

Tes hanya merupakan salah satu jenis alat evaluasi disamping alat evaluasi lainnya yang bersifat komprehensif seperti portofolio. Sistem portofolio dapat lebih adil dan representatif karena  mencerminkan kemampuan komprehensif dariseluruh mata pelajaran, dilakukan secara terus menerus dalam proses yang teramati , dan mengukur keseluruhan aspek kecerdasan dan ranah pendidikan.

Dalam konteks ini, sehrusnya gurulah yang paling mengetahui kemajuan belajar siswanya, dan guru dapat menentukan apa saja alat ukur yang tepat untuk mengetahui keseluruhan ptensi siswa sebagaimana yang dituntut dalam UU Sisdiknas

Rasionalitas

Secara sosiokultural, UN tidak dapat menjelaskan dan mengukur heterogenitas peserta didik , aksesabilitas, dan perbedaan kualitas antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Untuk itu, pandangan bahwa UN menjadi standar mutu pendidikanadalah pandangan yang keliru, simplistis, dan pragmatis.

UN tidak dapat menjadi tolok ukur keberhasilan mutu pendidikan karena penilaian yang dilakukan tidak mencerminkan kemampuan siswa secara komprehensif. Apalagi ujian hanya dilakukan 1 kali tanpa melibatkan proses belajar yang panjang dan berkesinambungan , dan tidak dapat menilai ketiga ranah pendidikan yaitu kemampuan intelektual, sikap, dan ketrampilan.

UN juga telah menempatkan kepala sekolah dan guru pada ruang yang amat dilematis. Berperan sebagai the  frontier dalam birokrasi menjadikan mereka dibebani target kelulusan oleh jajaran birokrasi di atasnya, sementara kenyataan kemampuan siswa masih terbatas, maka berbagai upaya penyelamatan dalam berbagai bentuk kecurangan  yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pendidikan dan hati nurani dilakukan.

Temuan PGRI

•      PGRI secara organisasi memerintahkan agar berperan aktif melakukan pengawasaan eksternal di berbagai level, serta membuka pengaduan terhadap berbagai dugaan pelanggaran pelaksanaan  UN.

•      PGRI juga secara pro aktif meminta kepada pemerintah agar dilibatkan dalam keseluruhan proses penyelanggaraan UN  untuk memantau jalannya pelaksanaan UN.

•      Pengawasan dilakukan sejak persiapan, distribusi, pelaksanaan, hingga pengiriman kembali hasil jawaban UN siswa. Sebagai contoh dalam hal persiapan , misalnya: persiapan yang dilakukan oleh sekolah dan guru seperti  pelatihan/drill, perubahan jadwal dengan target ujian bukan pengembangan potensi peserta didik.

•      Temuan

–     Rayon UN melakukan merumuskan dan kesepakan menyiasati sistem kerja pengawan, termasuk pengawas independen dan supervisi.

–     Melakukan ”koordinasi dan pendekatan” dengan polisi, pengawas independen,  kepala sekolah, serta pengawas silang.

–     Menyiapkan guru bidang studi UN pilihan untuk menjawab soal pada pagi hari. Ada yang dijawab pada saat perjalanan soal dari rayon ke sekolah, ada yang dijawab setelah sampai di sekolah, ada yang di jawab setelah soal dibuka dengan cara memanfaatkan soal sisa di ruang tertentu. Soal sisa di ruang UN itu diambil oleh pengawas terus dijawab dalam ruang khusus.

–     Jawaban yang sudah dihasilkan oleh guru itu disebarluaskan kepada siswa.

•       Ada yang ditempel di papan pengumuman sehingga siswa mencatat sebagai bahan sontekan atau mengingatnya dengan cara dibagi tugas.

•      Jawaban diberitahukan kepada dua siswa (nomor genap dan nomor ganjil) yang dianggap pinta di setiap ruang, sebelum UN dimulai atau pada saat UN berlangsung melalui alat HP. Setiap siswa hpnya dikumpulkan, hp yang diperdunakan adalah hp khsusus yang disiapkan oleh sekolah termasuk dengan nomor baru dan pulsa sekolah.

•       Jawaban yang dihasilkan oleh guru tadi sebagai kunci untuk memperbaiki jawaban siswa. Jawaban UN siswa diperbaiki pada saat UN telah selesai, dilakukan di sebuah rangan yang sudah dikondisikan, setelah itu baru diantar ke rayon.

•      Ditemukan lembar jawab yang beredar  sebelum UN berlangsung.

•      Siswa banyak yang tidak belajar dengan baik karena berharap memperoleh jawaban dari gurunya. Itu persoalan yang sangat serius karena sangat mengganggu upaya peningkatan mutu pendidikan, kejujuran, sportivitas,  tanggung jawab, dan moral anak.

•      Ditemukan oleh Tim Pengawas PT jawaban siswa yang sama sekitar 250 sekolah satu provinsi. Kami menduga jika Tim Pengawas/Koreksi bersedia kerja lebih menganalisis jawaban siswa bisa juga ditem,ukan di tempat lain.

•      Ada pegawai kementrian pendidikan nasional (investigas kebocoran soal UN di trans TV) yang membocorkan soal dengan cara mengambil soal UN sebelum disegel, soal tersebut dijawab, dan jawaban disebarluaskan dengan memperoleh iimbalan tertentu. 

•      Pada setiap kunjungan pejabat selalu menemukan ”UN berjalan tertib dan lancar.”

•      Kekurangan, kecurangan, kebocoran dalam plaksanaan UN sebagian besar hanya bisa diketahui jika kita bisa berbicara dari hati ke hati dengan guru dan siswa.

•      banyaknya keterlibatan pihak-pihak di luar sekolah, seperti kepolisian, mahasiswa, dan pengawas dari perguruasn tinggi, sangat mkengganggu otonomi sekolah, karena evaluasi  adalah bagian integral dari tugas sekolah.

•      banyak kepala dinas yang memberikan jaminan bahwa tak ada kebocoran dalam UN itu kebohongan publik. 

•      Perencanaan : secara sistematis di duga para guru, kepala sekolah, dan dinas mempelajari perubahan dan mekanisme UN terbaru untuk memeperoleh kemungkinan mensiasati agar siswa sukses dalam pelaksnaan UN.

•      Modus-modus yang ditemui sebagai berikut:

•      Memperoleh jawaban dari pihak tertentu, misalnya terdapat oknum Kemendiknas, kelompok guru yang berusaha untuk menjawab soal pada pagi hari sebelum ujia dimulai dengan model membuka soal ,dijawab secara keloktif, lalu dikirim siswa di kelas via handphone,  earphone yang ditutupi jilbab, ada  juga yang lembar jawaban ditempel di kelas.

•      Oknum Koordinator pengawas bekerja sama dengan oknum Kepala sekolah, termasuk memberikan tip pada oknum polisi.

•      Melaporkan sebanyak 250 sekolah SMA  dengan lembar  jawaban yang sama.

•      Beragam jenis kecurangan dilakukan secara berjamaah mulai dari level pengambilan birokrasi pendidikan, para pendidik,dan anak-anak.

•      Dunia pendidikan mengalami kerusakan sistematis karena pandangan sempit dan gengsi pejabat terhadap kelulusan  UN. Praktek pendidikan dihadapkan pada dekadensi moral yang memprihatinkan,  jauh dari proses pembentukan manusia seutuhnya, yang mengedepankan moral, rasionalitas, proses, integritas dan kejujuran.

•      Pada setiap tahun peemrintah berusaha menetapkan sejumlah persyaratan agar tidak terjadi kebocoran, pada saat yang sama  praksis di lapangan menyiasati aturan baru tersebut dengan  semata-mata agar anak-anak dapat lulus dari UN.   Selain itu, otoritas akademik guru, dan profesi guru sangat dilecehkan dengan masuknya aparat keamanan dan pihak-pihak lain yang turut serta menambah kekacauan penyelenggaraan UN.

Untuk apa Ujian Nasional?

STOP UJIAN NASIONAL, KECUALI UNTUK :

•      Pelaksanaan ujian nasional sebagai penentu penting kelulusan siswa harus ditiadakan, sebaliknya berfungsi sebagai:

•      Pemetaan mutu hasil belajar untuk dijadikan titik pijak dalam perbaikan dan pembaruan pendidikan.

•      Penentu lulusan SMA yang akan melanjutkan apakh ke PT/Universitas atau politeknik atau program  peningkatan ketrampilan lainnya

•      Ujian nasional tidak dapat menjadi penentu kelulusan, masih banyak faktor  lain yang harus dipertimbangkan, apalagi untuk SMP, yang ukurannya bukan lulus tidak ujian nasional, tapi lama belajar yang menjadi hak siswa dalam memperoleh pendidikan dasar 9 tahun.

Tim


7 Komentar :

Andalusia
23 April 2010 - 12:43:53 WIB

Setuju dengan usulan-usulan PGRI dan sikap PGRI yang dilandasi oleh berbagai aspek. Semoga Pendidikan di Indonesia semakin baik dengan sistem yang baik dan guru yang profesional.
Jamal Udin,S.Pd
24 April 2010 - 09:14:02 WIB

sbg guru mapel uan smp saya setuju, UN ditiadakan, sebab selama ini membuat kami sangat repot dan membuat beban gur mapel UN lebih besar dibanding guru yang mapelnya tdk di UN kan, karena ditarget supaya siswa lulus UN
Muhammad Yusuf
26 April 2010 - 18:12:16 WIB

Setuju penghapusan ujian nasional. dan mari bersama-sama melihat dan membenahi berbagai ketimpangan standar nasional pendidikan disetiap satuan pendidikan.
Raden Jang
28 April 2010 - 07:15:50 WIB

kami sangat setuju dihapuskannya UN, karena ini sangat membebani para pendidik terutsma kepala sekolah, dampak negatif yg timbul akibat UN: siswa malas belajar krn mereka sudah yakin akan mendapat DURIAN RUNTUH..
Fuad
28 April 2010 - 07:49:36 WIB

Inilah gawatnya kalau pengambil kebijakan tidak mengerti dengan kondisi pendidikan, selalu memaksakan kehendak..akhirnya moral anak semakin rusak..belum selesai mereka (anak didik) menyaksikan betapa banyaknya kasus2 yg terjadi dinegeri ini, merekapun dengan sangat terpaksa diajarkan ketidakjujuran...UN momok bagi bangsa ini..harus segera dihapus..kalau tidak akan muncul MARKUS-MARKUS PENDIDIKAN yg lebih fatal lagi...(anggota PGRI BKL. Utara)
Abdul Kadir (Qedo, PGRI NTB)
04 Mei 2010 - 11:56:32 WIB

Setelah sekian lama "gonjang-ganjing" Ujian Akhir Nasional, Pemerintah koq masih doyan dengan hidangan lama. Padahal hidangan itu sudah masuk tong sampah MK. Setiap orang paham kalau Negeri ini memerlukan pemetaan kualitas. Tapi jangan terus dijadikan standar kelulusan apalagi menjadi acuan penerimaan bagi pendidikan lanjutan.
Atau memang Bapak Menteri gerah dengan tuntutan PGRI?
Bila memang demikian, Bapak sungguh keliru. PGRI adalah lokomotif bagi keberhasilan perjuangan pendidikan, dan guru adalah garda terdepannya. Lokomotif dan garda terdepan itulah yang menarik kurikulum, sarana-prasarana, evaluasi, standar isi dan proses..., dan ketenagaan lainnya. Ayo, dong! Ketika program UAN terkapar jangan berlma-lama di tempat itu. Masalah-masalah lanjutan dari UAN ini akan muncul bagai virus sepanjang perjalanan bangsa ini, sampai kapan pun. Percaya deh....!!!
edy wuryanto soendjoel
08 Mei 2010 - 09:41:02 WIB

Perlu revisi peraturan presiden 24/2010 khususnya pasal 436 , susunan organisasi kementerian harus ada Dirjen PMPTK, alasan apa yang ada dibenak perancang semua itu, mari kita guru di seluruh Indonesia datang beramai-ramai ke DPR bila perlu!
Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

Untitled Document
Untitled Document
.: Berita Singkat :.
  • Guangzhou, China, 14 Desember 2010, PGRI telah menandatangani MoU dengan South China Normal University dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

  • Konferensi Kerja Nasional III PGRI Tahun 2011

    27-30 Januari 2011
    Provinsi Gorontalo

  • Seoul, 5 Maret 2011, Penandatanganan Kerja sama antara PB PGRI dengan Korean Federation of Teachers Association. Kerja sama di antaranya tentang Joint Research, Workshop, dll.

  • Mohon peralihan dana BOS ke  Pemda di tinjau kembali karena sangat mempersulit sekolah. Dalam pembelian harus dilampirkan NPWP. SIUP dan SPK dari tempat pengambilan dana BOS di kantor Pos harus ada Rekomendasi dari Dinas.

  • RAKORNAS 2011, Jakarta Grand Cempaka Hotel

    Membahas berbagai persoalan guru, pendidikan, dan organisasi serta Proker sesuai Keputusan Konkernas III Gorontalo, PB PGRI mengundang Saudara Ketua dan Sekretaris Pengurus PGRI Provinsi untuk menghadiri acara Rakornas PGRI Tahun 2011 di Grand Cempaka Hotel, Jakarta 29 - 31 Mei 2011.