
PANDANGAN PGRI TERHADAP PELAKSANAAN
UN
Disampaikan
dalam Rapat Dengar
Pendapat, Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia,
20 April 2010
SIKAP PGRI TERHADAP UN
Sejak
awal PGRI bersama komponen masyarakat lainnya bersikap kritis dan menolak
apabila UN dijadikan penentu kelulusan. Pada aspek ini pemerintah berdalih
bahwa yang menjadi penentu bukan hanya UN tetapi komponen lainnya seperti ujian
sekolah. UN tetap menjadi penentu karena
tidak lulus UN berarti siswa tidak lulus dalam jenjang pendidikan tertentu (SMA
dan SMP).
Keberatan
ini setidaknya dilandasi oleh pemikiran yang bersifat konstitusional, akademik, dan paedagogik, serta sosio kultural masyarakat
Indonesia:
SIKAP PGRI
Landasan Konstitusional
Pasal
1 Ayat 1 menyatakan bahwa Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Artinya,
proses pembelajaran merupakan proses yang komprehensif, bukan simplistik apalagi pragmatik. Ia harus dapat mengamati
perkembangan beragam dimensi siswa,
perilaku siswa, ketekunan dan kesungguhan belajar, hasil belajar, kemampuan
intelektual, dan partisipasi siswa di kelas.
Dalam
proses ini, kenyataan yang tidak terbantahkan adalah hanya guru yang
bersangkutan yang paling mengetahui perkembangan siswa meliputi aspek kognitif intelektua, sikap, dan
ketrampilan. Pasal 58 ayat 1 UU Sisdiknas memberikan kewenangan kepada pendidik
untuk melakukan evaluasi kepadapeserta didik.
Rasionalitas
Ketentuan dalam pasal 63 dan 68 dalam PP No. 19 tahun
2005 bahwa UN bukan satu-satunya penentu
kelulusan, dalam praktiknya keulusan peserta didik ditentukan oleh UN.
Pelaksanaan
UN seharusnya didahului dengan pemenuhi
standar pendidikan sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan PN yang
dikuatkan oleh MA
Secara
akademik Sekolah sejatinya merupakan pusat pembudayaan berbagai potensi dan
kemampuan siswa (multiple intelegencies) dan nilai seperti etos kerja,
kejujuran, disiplin, kerja keras, budi pekerti, moral, dan penghargaan terhadap
perbedaan.
Dalam
konteks ini tujuan pendidikan bukan
hanya untuk menjadi WN yang baik (good citizens) , melainkan lebih jauh pengembangan keseluruhan potensi peserta
didik demi mencapai hidup sejahtera aik fisik, mental, maupun spiritual
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1
ayat 1 UU Sisdiknas di atas.
SIKAP
PGRI
Secara
pedagogis khususnya terkait dengan penilaian (assessment) , pandangan
bahwa tes sebagai satu-satunya alat ukur yang menilai kelulusan siswa menjadi
kurang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Tes
hanya merupakan salah satu jenis alat evaluasi disamping alat evaluasi lainnya
yang bersifat komprehensif seperti portofolio. Sistem portofolio dapat lebih
adil dan representatif karena
mencerminkan kemampuan komprehensif dariseluruh mata pelajaran, dilakukan
secara terus menerus dalam proses yang teramati , dan mengukur keseluruhan
aspek kecerdasan dan ranah pendidikan.
Dalam
konteks ini, sehrusnya gurulah yang paling mengetahui kemajuan belajar
siswanya, dan guru dapat menentukan apa saja alat ukur yang tepat untuk
mengetahui keseluruhan ptensi siswa sebagaimana yang dituntut dalam UU
Sisdiknas
Rasionalitas
Secara
sosiokultural, UN tidak dapat menjelaskan dan mengukur heterogenitas peserta
didik , aksesabilitas, dan perbedaan kualitas antara satu daerah dengan daerah
lainnya.
Untuk
itu, pandangan bahwa UN menjadi standar mutu pendidikanadalah pandangan yang
keliru, simplistis, dan pragmatis.
UN
tidak dapat menjadi tolok ukur keberhasilan mutu pendidikan karena penilaian
yang dilakukan tidak mencerminkan kemampuan siswa secara komprehensif. Apalagi
ujian hanya dilakukan 1 kali tanpa melibatkan proses belajar yang panjang dan
berkesinambungan , dan tidak dapat menilai ketiga ranah pendidikan yaitu
kemampuan intelektual, sikap, dan ketrampilan.
UN
juga telah menempatkan kepala sekolah dan guru pada ruang yang amat dilematis.
Berperan sebagai the frontier dalam
birokrasi menjadikan mereka dibebani target kelulusan oleh jajaran birokrasi di
atasnya, sementara kenyataan kemampuan siswa masih terbatas, maka berbagai
upaya penyelamatan dalam berbagai bentuk kecurangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
pendidikan dan hati nurani dilakukan.
Temuan PGRI
PGRI
secara organisasi memerintahkan agar berperan aktif melakukan pengawasaan
eksternal di berbagai level, serta membuka pengaduan terhadap berbagai dugaan
pelanggaran pelaksanaan UN.
PGRI
juga secara pro aktif meminta kepada pemerintah agar dilibatkan dalam
keseluruhan proses penyelanggaraan UN
untuk memantau jalannya pelaksanaan UN.
Pengawasan
dilakukan sejak persiapan, distribusi, pelaksanaan, hingga pengiriman kembali
hasil jawaban UN siswa. Sebagai contoh dalam hal persiapan , misalnya:
persiapan yang dilakukan oleh sekolah dan guru seperti pelatihan/drill, perubahan jadwal dengan
target ujian bukan pengembangan potensi peserta didik.
Temuan
Rayon
UN melakukan merumuskan dan kesepakan menyiasati sistem kerja pengawan,
termasuk pengawas independen dan supervisi.
Melakukan
koordinasi dan pendekatan dengan polisi, pengawas independen, kepala sekolah, serta pengawas silang.
Menyiapkan
guru bidang studi UN pilihan untuk menjawab soal pada pagi hari. Ada yang
dijawab pada saat perjalanan soal dari rayon ke sekolah, ada yang dijawab
setelah sampai di sekolah, ada yang di jawab setelah soal dibuka dengan cara
memanfaatkan soal sisa di ruang tertentu. Soal sisa di ruang UN itu diambil
oleh pengawas terus dijawab dalam ruang khusus.
Jawaban
yang sudah dihasilkan oleh guru itu disebarluaskan kepada siswa.
Ada yang ditempel di papan pengumuman sehingga
siswa mencatat sebagai bahan sontekan atau mengingatnya dengan cara dibagi
tugas.
Jawaban
diberitahukan kepada dua siswa (nomor genap dan nomor ganjil) yang dianggap
pinta di setiap ruang, sebelum UN dimulai atau pada saat UN berlangsung melalui
alat HP. Setiap siswa hpnya dikumpulkan, hp yang diperdunakan adalah hp khsusus
yang disiapkan oleh sekolah termasuk dengan nomor baru dan pulsa sekolah.
Jawaban yang dihasilkan oleh guru tadi sebagai
kunci untuk memperbaiki jawaban siswa. Jawaban UN siswa diperbaiki pada saat UN
telah selesai, dilakukan di sebuah rangan yang sudah dikondisikan, setelah itu
baru diantar ke rayon.
Ditemukan
lembar jawab yang beredar sebelum UN
berlangsung.
Siswa
banyak yang tidak belajar dengan baik karena berharap memperoleh jawaban dari
gurunya. Itu persoalan yang sangat serius karena sangat mengganggu upaya
peningkatan mutu pendidikan, kejujuran, sportivitas, tanggung jawab, dan moral anak.
Ditemukan
oleh Tim Pengawas PT jawaban siswa yang sama sekitar 250 sekolah satu provinsi.
Kami menduga jika Tim Pengawas/Koreksi bersedia kerja lebih menganalisis
jawaban siswa bisa juga ditem,ukan di tempat lain.
Ada
pegawai kementrian pendidikan nasional (investigas kebocoran soal UN di trans
TV) yang membocorkan soal dengan cara mengambil soal UN sebelum disegel, soal
tersebut dijawab, dan jawaban disebarluaskan dengan memperoleh iimbalan
tertentu.
Pada
setiap kunjungan pejabat selalu menemukan UN berjalan tertib dan lancar.
Kekurangan,
kecurangan, kebocoran dalam plaksanaan UN sebagian besar hanya bisa diketahui
jika kita bisa berbicara dari hati ke hati dengan guru dan siswa.
banyaknya
keterlibatan pihak-pihak di luar sekolah, seperti kepolisian, mahasiswa, dan
pengawas dari perguruasn tinggi, sangat mkengganggu otonomi sekolah, karena
evaluasi adalah bagian integral dari
tugas sekolah.
banyak
kepala dinas yang memberikan jaminan bahwa tak ada kebocoran dalam UN itu
kebohongan publik.
Perencanaan
: secara sistematis di duga para guru, kepala sekolah, dan dinas mempelajari
perubahan dan mekanisme UN terbaru untuk memeperoleh kemungkinan mensiasati
agar siswa sukses dalam pelaksnaan UN.
Modus-modus
yang ditemui sebagai berikut:
Memperoleh
jawaban dari pihak tertentu, misalnya terdapat oknum Kemendiknas, kelompok guru
yang berusaha untuk menjawab soal pada pagi hari sebelum ujia dimulai dengan
model membuka soal ,dijawab secara keloktif, lalu dikirim siswa di kelas via
handphone, earphone yang ditutupi jilbab,
ada juga yang lembar jawaban ditempel di
kelas.
Oknum
Koordinator pengawas bekerja sama dengan oknum Kepala sekolah, termasuk
memberikan tip pada oknum polisi.
Melaporkan
sebanyak 250 sekolah SMA dengan
lembar jawaban yang sama.
Beragam
jenis kecurangan dilakukan secara berjamaah mulai dari level pengambilan
birokrasi pendidikan, para pendidik,dan anak-anak.
Dunia
pendidikan mengalami kerusakan sistematis karena pandangan sempit dan gengsi
pejabat terhadap kelulusan UN. Praktek
pendidikan dihadapkan pada dekadensi moral yang memprihatinkan, jauh dari proses pembentukan manusia
seutuhnya, yang mengedepankan moral, rasionalitas, proses, integritas dan
kejujuran.
Pada
setiap tahun peemrintah berusaha menetapkan sejumlah persyaratan agar tidak
terjadi kebocoran, pada saat yang sama
praksis di lapangan menyiasati aturan baru tersebut dengan semata-mata agar anak-anak dapat lulus dari
UN. Selain itu, otoritas akademik guru,
dan profesi guru sangat dilecehkan dengan masuknya aparat keamanan dan
pihak-pihak lain yang turut serta menambah kekacauan penyelenggaraan UN.
Untuk
apa Ujian Nasional?
STOP
UJIAN NASIONAL, KECUALI UNTUK :
Pelaksanaan
ujian nasional sebagai penentu penting kelulusan siswa harus ditiadakan,
sebaliknya berfungsi sebagai:
Pemetaan
mutu hasil belajar untuk dijadikan titik pijak dalam perbaikan dan pembaruan
pendidikan.
Penentu
lulusan SMA yang akan melanjutkan apakh ke PT/Universitas atau politeknik atau
program peningkatan ketrampilan lainnya
Ujian
nasional tidak dapat menjadi penentu kelulusan, masih banyak faktor lain yang harus dipertimbangkan, apalagi
untuk SMP, yang ukurannya bukan lulus tidak ujian nasional, tapi lama belajar
yang menjadi hak siswa dalam memperoleh pendidikan dasar 9 tahun.
Tim
.: Berita Singkat :. |