

GURU MENGGUGAT,
PGRI MENUNTUT
QUO VADIS PENGHAPUSAN
DITJEN PMPTK:
STRATEGI
MARGINALISASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
A.
Latar belakang dan Refleksi
1. Memasuki era Kabinet Indonesia Bersatu
Pertama, sesungguhnya telah muncul
pencerahan ke arah pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang lebih baik. Pencanangan
“Guru sebagai Profesi” oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada
saat memperingati Hari Guru Nasional/HUT PGRI tanggal 2 Desember 2004 dan lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen satu tahun kemudian adalah realitas sejarah yang tidak terbantahkan. Pembentukan Ditjen PMPTK
(Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan) pun merupakan salah satu bentuk komitmen
Pemerintah Era Kabinet Indonesia Bersatu untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan -- yang selama ini terkesan tidak
jelas -- menyusul akan lahirnya UU
No. 14 Tahun 2005 ketika itu.
2. Secara politis, memang pembentukan Ditjen
PMPTK lima tahun lalu tidak
terlepas dari dinamika yang berkembang di seputar gerakan PGRI dan Depdiknas
sendiri. Ketika itu muncul dua tarikan. Pertama,
adanya aspirasi di lingkungan Depdiknas (Kemendiknas, sekarang) untuk membagi
Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah
menjadi Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah. Kedua, mengingat kompleksitas
permasalahan guru dan realitas sejarah bahwa guru tidak ditangani secara
sunguh-sungguh dan profesional, secara
organisasi PGRI menuntut agar pengelolaan guru dilakukan secara “terpusat” dengan
dua opsi: (a) guru dikelola
oleh sebuah Badan tersendiri yang ketika itu disebut sebagai Badan Pengelola Guru yang bertanggunjawab langsung kepada Presiden, atau (b) dibentuk sebuah Unit Utama yang secara khusus menangani pengelolaan guru dan
tenaga kependidikan di lingkungan Depdiknas. Selanjutnya muncullah “kompromi”, Ditjen Dikdasmen berganti
nama menjadi Ditjen Mandikdasmen dan Ditjen PMPTK yang menangani guru
dan tenaga kependidikan terbentuk.
Tak dapat dipungkiri, PGRI turut serta membidani lahirnya Ditjen PMPTK.
3. Kehadiran Ditjen PMPTK telah membuat
akselerasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan menjadi benar-benar nyata. PGRI
dan PMPTK masing-masing menjadi mitra strategis dalam mendorong tercapainya
guru profesional, sejahtera, dan terlindungi. Sinergi ini antara lain dapat
dilihat dalam mendorong lahirnya beberapa produk hukum sebagai turunan dari
UU No. 14 tahun 2005, seperti
PP No. 74 tahun 2008 tentang
Guru, Perpres No. 41 tentang Tunjangan
Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan
Kehormatan bagi Profesor, termasuk lahirnya PP tentang Dosen. Belakangan pun lahir pula Perpres No. 52 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru
PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi. Agenda yang tengah diusulkan PGRI dan mendapat
respon positif pemerintah melalui Ditjen PMPTK adalah Peraturan Pemerintah
tentang Guru Non PNS (swasta), disamping mengusulkan penyempurnaan PP No. 48
Tahun 2005 dan PP No. 43 Tahun 2007 yang dapat mengakomodasi guru honorer di sekolah negeri,
swasta, dan guru bantu yang belum diangkat menjadi PNS. Beberapa
produk hukum yang berimplikasi pada peningkatan kinerja pengelolaan guru,
seperti sertifikasi, inpassing bagi Guru Bukan PNS, Peningkatan
Kualifikasi Guru dalam Jabatan melalui Pengakuan Pengalaman Kerja dan
Hasil Belajar (PPKHB), dan sebagainya pun lahir. Sertifikasi
Guru pun telah berjalan relatif baik sesuai dengan skedul kerja, meski di sana-sini masih ditemukan persoalan
yang memerlukan penyelesaian dan penyesuaian. Angka-angka proyeksi Setifikasi
Guru (termasuk Guru dalam Jabatan Pengawas) juga telah disusun dan diharapkan
rampung tahun 2014, sehingga pada tahun 2015 semua guru dalam jabatan telah
bersertifikat pendidik dan menerima tunjangan profesi. Pada saat yang
bersamaan program peningkatan mutu guru secara berkelanjutan (continues professional development) dapat
dilaksanakan.
4. Beranjak dari penjelasan No. 3 di
atas, alasan yang dikemukakan
Mendiknas bahwa Ditjen PMPTK
berkinerja rendah cenderung merupakan alasan yang mengada-ada, tidak
berdasarkan kajian yang mendalam, dan tidak didukung dengan bukti yang
kuat. Produk hukum yang menjadi turunan UU No. 14 Tahun 2005 mengalami kemajuan
yang luar biasa. Bandingkan dengan
produk hukum yang seharusnya menjadi turunan UU No. 20 Tahun 2003, yang
sebagian besar justeru terabaikan. Padahal UU No. 20 Tahun 2003 telah
mengamanatkan bahwa produk hukum yang menjadi turunan UU ini harus selesai
dalam waktu paling lambat 2 tahun.
Beranjak dari pengalaman ini, dari sisi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan,
keberadaan Ditjen PMPTK telah menunjukkan hasil dan kinerja yang cukup
prospektif dan menjanjikan bagi
perbaikan sistem manajemen pendidikan nasional secara keseluruhan. Di sini
tampak penghapusan Ditjen PMPTK dengan menyatakan berkinerja rendah perlu
dipertanyakan baik secara akademik maupun dalam realitas. Atas ukuran apa, indikator
seperti apa kesimpulan` tersebut dibuat? Bagaimana dengan kinerja Ditjen yang
lain? Kenapa tidak dipaparkan? Pertanyaan lebih jauh patut disampaikan kepada
Kemendiknas, ada apa di balik penghapusan Ditjen PMPTK?.
5. Sesuai dengan SOTK (Sistem Organisasi dan Tata Kelola) yang diterbitkan oleh
Kementerian Negara PAN (Pemberdayaan Aparatur Negara), setiap kementerian
(dahulu departemen) dibatasi untuk memiliki tidak lebih dari 5 (lima) unit
utama setingkat Eselon 1. Oleh karena sejak awal telah muncul
gagasan untuk membelah Ditjen Mandikdasmen menjadi Ditjen Dikdas dan Ditjen
Dikmen, maka penutupan Ditjen PMPTK dipandang sebagai solusi paling instan agar jumlah unit utama di Kemendiknas tetap 5 unit sesuai ketentuan. Solusi ini sesungguhnya
menyimpang dari logika sejarah pembentukan Ditjen PMPTK dan realitas kinerja pengelolaan guru selama ini.
Lebih menyakitkan lagi, penghapusan ini juga tanpa didahului oleh dialog publik,
terutama dengan organisasi profesi
(PGRI) yang menjadi mitra utama Kemendiknas dalam persoalan guru dan
tenaga kependidikan. Ini tentu menyiratkan aroganisme penguasa, yang merasa
dapat berjalan dan menyelesaikan sendiri
persoalan pendidikan.
6. Gonjang-ganjing
akan dibubarkannya Ditjen PMPTK ini sudah mulai santer terdengar sejak
pergantian Mendiknas baru. Belum genap setahun memerintah, kebijakan paling
kontrofersial diambil Mendiknas dengan menghapus Ditjen PMPTK. Ungkapan setiap
ganti menteri ganti kebijakan tidak dapat dibantah lagi, kali ini yang menjadi
korbannya adalah para guru, dosen, dan
tenaga pendidikan yang berada di garis paling depan dalam peningkatan mutu
pendidikan nasional. Sebagai pejabat baru, seharusnya Mendiknas dengan arif mendengar,
mempelajari, dan memetakan apa yang menjadi persoalan utama dalam pendidikan
nasional. Pemahaman yang komprehensif inilah yang menjadi dasar dalam
pengambilan kebijakan dan dalam membuat Cetak Biru Pendidikan Nasional. Sayangnya hal tersebut tidak terjadi.
Ditengarai adanya suara miring bahwa terdapat tarik-menarik yang kuat terhadap
alokasi resourses yang beberapa tahun
terakhir ini banyak tersedot untuk peningkatan kesejahteraan dan
profesionalisme guru. Karena itu, penghapusan Ditjen PMPTK menjadi target yang
harus dieksekusi. Jika asumsi ini benar, suram nian masa depan guru, suram nian
masa depan pembangunan sumber daya manusia. Tanda-tanda demikian sudah mulai tampak ketika
sudah hampir empat bulan ini tunjangan sertifikasi belum dibayar. Implikasi
dari situasi ini dikhawatirkan PGRI akan
mempengaruhi dan menberikan inspirasi daerah untuk tidak mengutamakan
guru. Jadilah guru menjadi bagian marginal dalam konteks pembanguanan
pendidikan. Suatu ironi yang patut disesali.
B.
Dampak
Perpres No. 24 Tahun 2010
1. Tanggal 14 April 2010 telah lahir Perpres
No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Dengan
lahirnya Perpres No. 24 Tahun 2010 ini, Ditjen PMPTK benar-benar ditutup dan
fungsi pengelolaan guru/pendidik dan tenaga kependidikan nampaknya
akan dialihkan ke: (1) Ditjen
Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (untuk Guru PAUD Formal?); (2) Ditjen Pendidikan Dasar (untuk Guru satuan/jenjang
Dikdas); dan (3) Ditjen Pendidikan Menengah (untuk Guru satuan/jenjang Dikmen).
2. Dilihat dari sisi manajemen ketenagaan (guru
dan tenaga kependidikan), penutupan
Ditjen PMPTK dan pengalihan fungsinya
ke Ditjen sebagaimana dimaksudkan pada Catatan No. 1 akan berimplikasi luas.
a. Oleh karena PAUD itu ada dua jenis, yaitu
PAUD Formal dan PAUD Nonformal, maka pengelolaan Guru PAUD formal mestinya
dimasukkan ke Ditjen Persekolahan. Kalau pengelolaannya akan dimasukkan ke
Ditjen Persekolahan, maka secara hukum dan konseptual PAUD Formal tidak
termasuk jenjang Pendidikan Dasar. Sebaliknya, jika pengelolaannya dilakukan
pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, agaknya
benar-benar salah alamat. Di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah
(MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan
madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat”. Apakah dengan struktur baru ini semua guru PAUD
termasuk Guru PAUD Formal akan dikeluarkan dari definisi “Guru” sebagaimana
dimaksudkan dalam UU No. 14 Tahun 2005? Jika benar mereka dikeluarkan dari
definisi “guru” versi UU No. 14/2005, berarti sertifikasi guru/pendidik dan
tujangan profesi mereka akan dihentikan, bukan?
b. Reposisi “pengelolaan guru” dari satu
Ditjen (Eselon I) ke dalam 3 Ditjen (yang kemudian secara struktural berada
pada Eselon II) akan mereduksi “bargaining power” dalam “pengelolaan
guru” secara nasional. Secara teknis, dengan struktur ini akan terjadi TRIALISME pengelolaan guru, khususnya
dari sisi kebijakan. Misalnya, dalam rangka Sertifikasi dan Pengembangan
Profesi, Perguruan Tinggi pengelola
Sertifikasi Guru, Dinas Pendidikan, LPMP, P4TK, dan lembaga terkait lain
“terpaksa” berurusan dengan banyak institusi terkait (tiga Ditjen atau
Direktorat) sepanjang menyangkut tugas pokok dan fungsinya. Pengelolaan guru yang menyebar dan berada pada
eselon II juga dapat menginspirasi
pengelolaan guru menjadi hal yang tidak
penting bagi daerah.
c. Keberadaan Ditjen PMPTK selama 5 tahun
terakhir secara evolusif tapi pasti telah makin menghapus kesan “Saya hanya
Guru SD, Anda kan Guru SMP atau SMA” atau sebaliknya “Saya kan Guru SMA, Anda
hanya Guru SD atau SMP”, dan ungkapan sejenis lain yang berkembang selama ini.
Terhapusnya kesan ini menjadi penting untuk memartabatkan guru secara setara dari sisi psikologi profesi,
terlepas dari mereka bertugas pada jenjang atau satuan persekolahan mana pun.
d. Reposisi pengelolaan guru dari Ditjen
PMPTK ke dalam tiga Ditjen secara hipotetik akan melahirkan dinamika kerja yang
berbeda dan ini berpotensi memunculkan gangguan psikologis dan teknis kepada
guru. Untuk mengambil sebagai misal, (dengan tetap menghargai kerja keras semua
pihak) pelaksanaan Sertifikasi Guru, pembayaran tunjangan profesi, dan
sebagainya bagi guru di bawah “binaan Kemendiknas” berbeda dinamikanya dengan
kebijakan sejenis untuk guru-guru di bawah “binaan Kementerian Agama”. Fenomena
terakhir ini menghidupkan kembali “sektarianisme” di kalangan guru dengan
ungkapan “Kami Guru Diknas” dan “Anda Guru Depag”, sebuah fenomena yang sangat
merugikan dilihat dari kaidah kesetaraan profesi.
C. Tuntutan PGRI
1. Keberadaan Ditjen PMPTK tetap dipetahankan
dengan atau tanpa memfusi kembali Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen.
2. Jika dengan menghidupkan kembali Ditjen
PTMPK dan tetap mempertahankan Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen dinilai bertentangan dengan SOTK (Sistem Organisasi dan Tata Kelola)
yang diterbitkan oleh Kementerian Negara PAN (Pemberdayaan Aparatur Negara), dimana setiap kementerian (dahulu departemen) dibatasi
memiliki tidak lebih dari 5 (lima) unit utama setingkat Eselon 1 sebagaimana dimaksudkan di atas, baik
atas “kesadaran sendiri” dari Pemerintah atau Kemendiknas, maupun di bawah
“tekanan organisasi guru dan pihak-pihak yang tidak setuju Ditjen PMPTK
ditutup”, sebaiknya gagasan awal PGRI dihidupkan kembali. Gagasan itu adalah Pengelolaan Guru
dilakukan oleh sebuah Badan tersendiri yang disebut dengan Badan Pengelola Guru atau apa pun namanya, yang bertangungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Di tingkat pusat disebut Badan Pengelola Guru Nasional dan di daerah disebut Badan Pengelola Guru Provinsi dan Badan Pengelola Guru Kabupaten atau
Badan Pengelola Guru Kota. Badan ini merupakan “sentralisasi gaya baru” pengelolaan guru.
3. Konsekuensi solusi No. 2 ini, pengelolaan guru dikeluarkan dari
tugas pokok dan fungsi Kemendiknas dan Pemda di semua tingkatan. Hadirnya Badan
Pengelola Guru dimaksud diyakini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan guru,
sekaligus “mengeluarkan guru” dari aneka “cengkeraman atau anomali” birokrasi
di daerah.
D. Penutup
PGRI di semua tingkatan menuntut dihidupkan kembali Ditjen PMPTK, kami akan melakukan perlawanan, dan terus membangun kekuatan dan solidaritas para guru sampai Kemendikans membuka mata, hati, dan telinga terhadap tuntutan PGRI. Kami dari tingkat pusat hingga daerah siap melakukan apa pun demi keberhasilan perjuangan ini.
Hidup Guru, Hidup PGRI, Solidaritas, Yes!.
Jakarta, 24 April 2010
Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Indonesia
.: Berita Singkat :. |