Kamis, 29 April 2010 - 14:11:48 WIB
QUO VADIS PENGHAPUSAN DITJEN PMPTK:STRATEGI MARGINALISASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Diposting oleh : Administrator
Kategori: organisasi - Dibaca: 3097 kali




GURU MENGGUGAT, PGRI MENUNTUT

 

 

QUO VADIS PENGHAPUSAN DITJEN PMPTK:

 

STRATEGI MARGINALISASI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

 

 

A.       Latar belakang dan Refleksi

 

1.   Memasuki era Kabinet Indonesia Bersatu Pertama, sesungguhnya telah muncul pencerahan ke arah pengelolaan guru dan tenaga kependidikan yang lebih baik. Pencanangan Guru sebagai Profesi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat memperingati Hari Guru Nasional/HUT PGRI tanggal 2 Desember 2004 dan lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen satu tahun kemudian adalah realitas sejarah yang tidak terbantahkan. Pembentukan Ditjen PMPTK (Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan) pun merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Era Kabinet Indonesia Bersatu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan -- yang selama ini terkesan tidak jelas -- menyusul akan lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 ketika itu.

 

2.   Secara politis, memang pembentukan Ditjen PMPTK lima tahun lalu tidak terlepas dari dinamika yang berkembang di seputar gerakan PGRI dan Depdiknas sendiri. Ketika itu muncul dua tarikan. Pertama, adanya aspirasi di lingkungan Depdiknas (Kemendiknas, sekarang) untuk membagi Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah. Kedua, mengingat kompleksitas permasalahan guru dan realitas sejarah bahwa guru tidak ditangani secara sunguh-sungguh dan profesional, secara organisasi PGRI menuntut agar pengelolaan guru dilakukan secara “terpusat” dengan dua opsi: (a) guru dikelola oleh sebuah Badan tersendiri yang ketika itu disebut sebagai Badan Pengelola Guru yang bertanggunjawab langsung kepada Presiden, atau (b) dibentuk sebuah Unit Utama yang secara khusus menangani pengelolaan guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Depdiknas. Selanjutnya muncullah “kompromi”, Ditjen Dikdasmen berganti nama menjadi Ditjen Mandikdasmen dan Ditjen PMPTK yang menangani guru dan tenaga kependidikan terbentuk. Tak dapat dipungkiri, PGRI turut serta membidani lahirnya Ditjen PMPTK.

 

3.      Kehadiran Ditjen PMPTK telah membuat akselerasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan menjadi benar-benar nyata. PGRI dan PMPTK masing-masing menjadi mitra strategis dalam mendorong tercapainya guru profesional, sejahtera, dan terlindungi. Sinergi ini antara lain dapat dilihat dalam mendorong  lahirnya beberapa produk hukum sebagai turunan dari UU No. 14 tahun 2005, seperti PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru, Perpres No. 41 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor, termasuk lahirnya PP tentang Dosen. Belakangan pun lahir pula Perpres No. 52 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi.  Agenda yang tengah diusulkan PGRI dan mendapat respon positif pemerintah melalui Ditjen PMPTK adalah Peraturan Pemerintah tentang Guru Non PNS (swasta), disamping mengusulkan penyempurnaan PP No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 43 Tahun 2007 yang dapat   mengakomodasi guru honorer di sekolah negeri, swasta, dan guru bantu yang belum diangkat menjadi PNS.  Beberapa produk hukum yang berimplikasi pada peningkatan kinerja pengelolaan guru, seperti sertifikasi, inpassing bagi Guru Bukan PNS, Peningkatan Kualifikasi Guru dalam Jabatan melalui Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB), dan sebagainya pun lahir. Sertifikasi Guru pun telah berjalan relatif baik sesuai dengan skedul kerja, meski di sana-sini masih ditemukan persoalan yang memerlukan penyelesaian dan penyesuaian. Angka-angka proyeksi Setifikasi Guru (termasuk Guru dalam Jabatan Pengawas) juga telah disusun dan diharapkan rampung tahun 2014, sehingga pada tahun 2015 semua guru dalam jabatan telah bersertifikat pendidik dan menerima tunjangan profesi. Pada saat yang bersamaan program peningkatan mutu guru secara berkelanjutan (continues professional development) dapat dilaksanakan.

 

4.      Beranjak dari penjelasan No. 3 di atas, alasan yang dikemukakan Mendiknas bahwa Ditjen PMPTK berkinerja rendah cenderung merupakan alasan yang mengada-ada, tidak berdasarkan kajian yang mendalam, dan  tidak didukung dengan bukti yang kuat. Produk hukum yang menjadi turunan UU No. 14 Tahun 2005 mengalami kemajuan yang luar biasa. Bandingkan dengan produk hukum yang seharusnya menjadi turunan UU No. 20 Tahun 2003, yang sebagian besar justeru terabaikan. Padahal UU No. 20 Tahun 2003 telah mengamanatkan bahwa produk hukum yang menjadi turunan UU ini harus selesai dalam waktu paling lambat 2 tahun.   Beranjak dari pengalaman ini, dari sisi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan, keberadaan Ditjen PMPTK telah menunjukkan hasil dan kinerja yang cukup prospektif  dan menjanjikan bagi perbaikan sistem manajemen pendidikan nasional secara keseluruhan. Di sini tampak penghapusan Ditjen PMPTK dengan menyatakan berkinerja rendah perlu dipertanyakan baik secara akademik maupun dalam realitas. Atas ukuran apa, indikator seperti apa kesimpulan` tersebut dibuat? Bagaimana dengan kinerja Ditjen yang lain? Kenapa tidak dipaparkan? Pertanyaan lebih jauh patut disampaikan kepada Kemendiknas, ada apa di balik penghapusan Ditjen PMPTK?.

 

5.      Sesuai dengan SOTK (Sistem Organisasi dan Tata Kelola) yang diterbitkan oleh Kementerian Negara PAN (Pemberdayaan Aparatur Negara), setiap kementerian (dahulu departemen) dibatasi untuk memiliki tidak lebih dari 5 (lima) unit utama setingkat Eselon 1. Oleh karena sejak awal telah muncul gagasan untuk membelah Ditjen Mandikdasmen menjadi Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen, maka penutupan Ditjen PMPTK dipandang sebagai solusi paling instan agar jumlah unit utama di Kemendiknas tetap 5 unit sesuai ketentuan. Solusi ini sesungguhnya menyimpang dari logika sejarah pembentukan Ditjen PMPTK dan realitas kinerja pengelolaan guru selama ini.  Lebih menyakitkan lagi, penghapusan ini juga tanpa didahului oleh dialog publik, terutama dengan organisasi profesi  (PGRI) yang menjadi mitra utama Kemendiknas dalam persoalan guru dan tenaga kependidikan. Ini tentu menyiratkan aroganisme penguasa, yang merasa dapat berjalan  dan menyelesaikan sendiri persoalan pendidikan.

 

6.      Gonjang-ganjing akan dibubarkannya Ditjen PMPTK ini sudah mulai santer terdengar sejak pergantian Mendiknas baru. Belum genap setahun memerintah, kebijakan paling kontrofersial diambil Mendiknas dengan menghapus Ditjen PMPTK. Ungkapan setiap ganti menteri ganti kebijakan tidak dapat dibantah lagi, kali ini yang menjadi korbannya adalah para guru, dosen,  dan tenaga pendidikan yang berada di garis paling depan dalam peningkatan mutu pendidikan nasional. Sebagai pejabat baru,  seharusnya Mendiknas dengan arif mendengar, mempelajari, dan memetakan apa yang menjadi persoalan utama dalam pendidikan nasional. Pemahaman yang komprehensif inilah yang menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan dalam membuat Cetak Biru Pendidikan Nasional.  Sayangnya hal tersebut tidak terjadi. Ditengarai adanya suara miring bahwa terdapat tarik-menarik yang kuat terhadap alokasi resourses yang beberapa tahun terakhir ini banyak tersedot untuk peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru. Karena itu, penghapusan Ditjen PMPTK menjadi target yang harus dieksekusi. Jika asumsi ini benar, suram nian masa depan guru, suram nian masa depan pembangunan sumber daya manusia.  Tanda-tanda demikian sudah mulai tampak ketika sudah hampir empat bulan ini tunjangan sertifikasi belum dibayar. Implikasi dari situasi ini dikhawatirkan PGRI akan  mempengaruhi dan menberikan inspirasi daerah untuk tidak mengutamakan guru. Jadilah guru menjadi bagian marginal dalam konteks pembanguanan pendidikan. Suatu ironi yang patut disesali.

 

 

B.        Dampak Perpres No. 24 Tahun 2010

 

1.   Tanggal 14 April 2010 telah lahir Perpres No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Dengan lahirnya Perpres No. 24 Tahun 2010 ini, Ditjen PMPTK benar-benar ditutup dan fungsi pengelolaan guru/pendidik dan tenaga kependidikan nampaknya akan dialihkan ke: (1) Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (untuk Guru PAUD Formal?); (2) Ditjen Pendidikan Dasar (untuk Guru satuan/jenjang Dikdas); dan (3) Ditjen Pendidikan Menengah (untuk Guru satuan/jenjang Dikmen).

 

2.   Dilihat dari sisi manajemen ketenagaan (guru dan tenaga kependidikan), penutupan Ditjen PMPTK dan   pengalihan fungsinya ke Ditjen sebagaimana dimaksudkan pada Catatan No. 1 akan berimplikasi luas.

a.       Oleh karena PAUD itu ada dua jenis, yaitu PAUD Formal dan PAUD Nonformal, maka pengelolaan Guru PAUD formal mestinya dimasukkan ke Ditjen Persekolahan. Kalau pengelolaannya akan dimasukkan ke Ditjen Persekolahan, maka secara hukum dan konseptual PAUD Formal tidak termasuk jenjang Pendidikan Dasar. Sebaliknya, jika pengelolaannya dilakukan pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, agaknya benar-benar salah alamat. Di dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat. Apakah dengan struktur baru ini semua guru PAUD termasuk Guru PAUD Formal akan dikeluarkan dari definisi “Guru” sebagaimana dimaksudkan dalam UU No. 14 Tahun 2005? Jika benar mereka dikeluarkan dari definisi “guru” versi UU No. 14/2005, berarti sertifikasi guru/pendidik dan tujangan profesi mereka akan dihentikan, bukan?

 

b.   Reposisi “pengelolaan guru” dari satu Ditjen (Eselon I) ke dalam 3 Ditjen (yang kemudian secara struktural berada pada Eselon II) akan mereduksi “bargaining power” dalam “pengelolaan guru” secara nasional. Secara teknis, dengan struktur ini akan terjadi TRIALISME pengelolaan guru, khususnya dari sisi kebijakan. Misalnya, dalam rangka Sertifikasi dan Pengembangan Profesi,  Perguruan Tinggi pengelola Sertifikasi Guru, Dinas Pendidikan, LPMP, P4TK, dan lembaga terkait lain “terpaksa” berurusan dengan banyak institusi terkait (tiga Ditjen atau Direktorat) sepanjang menyangkut tugas pokok dan fungsinya.  Pengelolaan guru yang menyebar dan berada pada eselon II  juga dapat menginspirasi pengelolaan guru menjadi  hal yang tidak penting bagi daerah.

 

c.    Keberadaan Ditjen PMPTK selama 5 tahun terakhir secara evolusif tapi pasti telah makin menghapus kesan “Saya hanya Guru SD, Anda kan Guru SMP atau SMA” atau sebaliknya “Saya kan Guru SMA, Anda hanya Guru SD atau SMP”, dan ungkapan sejenis lain yang berkembang selama ini. Terhapusnya kesan ini menjadi penting untuk memartabatkan guru secara setara dari sisi psikologi profesi, terlepas dari mereka bertugas pada jenjang atau satuan persekolahan mana pun.

 

d.   Reposisi pengelolaan guru dari Ditjen PMPTK ke dalam tiga Ditjen secara hipotetik akan melahirkan dinamika kerja yang berbeda dan ini berpotensi memunculkan gangguan psikologis dan teknis kepada guru. Untuk mengambil sebagai misal, (dengan tetap menghargai kerja keras semua pihak) pelaksanaan Sertifikasi Guru, pembayaran tunjangan profesi, dan sebagainya bagi guru di bawah “binaan Kemendiknas” berbeda dinamikanya dengan kebijakan sejenis untuk guru-guru di bawah “binaan Kementerian Agama”. Fenomena terakhir ini menghidupkan kembali “sektarianisme” di kalangan guru dengan ungkapan “Kami Guru Diknas” dan “Anda Guru Depag”, sebuah fenomena yang sangat merugikan dilihat dari kaidah kesetaraan profesi.

 

 

C.       Tuntutan PGRI

 

1.   Keberadaan Ditjen PMPTK tetap dipetahankan dengan atau tanpa memfusi kembali Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen.

 

2.   Jika dengan menghidupkan kembali Ditjen PTMPK dan tetap mempertahankan Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen dinilai bertentangan dengan SOTK (Sistem Organisasi dan Tata Kelola) yang diterbitkan oleh Kementerian Negara PAN (Pemberdayaan Aparatur Negara), dimana setiap kementerian (dahulu departemen) dibatasi memiliki tidak lebih dari 5 (lima) unit utama setingkat Eselon 1 sebagaimana dimaksudkan di atas, baik atas “kesadaran sendiri” dari Pemerintah atau Kemendiknas, maupun di bawah “tekanan organisasi guru dan pihak-pihak yang tidak setuju Ditjen PMPTK ditutup”, sebaiknya gagasan awal PGRI dihidupkan kembali. Gagasan itu adalah Pengelolaan Guru dilakukan oleh sebuah Badan tersendiri yang disebut dengan Badan Pengelola Guru atau apa pun namanya, yang bertangungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Di tingkat pusat disebut Badan Pengelola Guru Nasional dan di daerah disebut Badan Pengelola Guru Provinsi dan Badan Pengelola Guru Kabupaten atau Badan Pengelola Guru Kota. Badan ini merupakan “sentralisasi gaya baru” pengelolaan guru.

 

3.   Konsekuensi solusi No. 2 ini, pengelolaan guru dikeluarkan dari tugas pokok dan fungsi Kemendiknas dan Pemda di semua tingkatan. Hadirnya Badan Pengelola Guru dimaksud diyakini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan guru, sekaligus “mengeluarkan guru” dari aneka “cengkeraman atau anomali” birokrasi di daerah.

 

D.       Penutup

 

PGRI di semua tingkatan menuntut dihidupkan kembali Ditjen PMPTK, kami akan melakukan perlawanan, dan terus membangun kekuatan dan solidaritas para guru sampai  Kemendikans membuka mata, hati, dan telinga terhadap tuntutan PGRI. Kami dari tingkat pusat hingga daerah siap melakukan apa pun demi keberhasilan perjuangan ini.

 

Hidup Guru, Hidup PGRI, Solidaritas, Yes!.

 

 

                                                                      

                                             Jakarta, 24 April 2010

 

 

 

                                                Pengurus Besar

                                                   Persatuan Guru Republik Indonesia


26 Komentar :

ABDUL HALUM (Ketua PGRI Musi Banyuasin)
01 Mei 2010 - 09:22:50 WIB

Sejarah dan latar belakang lahirnya Ditjen PMPTK tidak bisa dilupakan begitu saja. PGRI beserta seluruh anggotanya yang tersebar diseluruh pelosok tanah air, bahkan di luar negeri sekalipun, wajib mempertahankan PMPTK , dan menolak dengan keras atas Pembubran PMTK, 2,7 juta guru di Indonesia sangat membutuhkan pelayanan khusus Ditjen PMPTK. Oleh karena itu apapun caranya PGRI tetap dan terus berjuang untuk mengembalikan PMPTK ke dalam Kementerian Pendidikan Nasional . Mari kita bersatu untuk mewujudkan impian Guru Profesional, sejahtera, bermartabat, dan terlindungi.
MENDIKNAS memang PUNYA WEWNAG untuk mengambil kebijakan . Ingat... dan ingat .... walaupun kita punya WEWENg tetapi tidak bisa berbuat SEWENANG-WENANG.
Hidup PGRI , Hidup Guru, Solidaritas !!!
ABDUL HALIM (Ketua PGRI Kab. Musi Banyuasin)
01 Mei 2010 - 09:25:44 WIB

Sejarah dan latar belakang lahirnya Ditjen PMPTK tidak bisa dilupakan begitu saja. PGRI beserta seluruh anggotanya yang tersebar diseluruh pelosok tanah air, bahkan di luar negeri sekalipun, wajib mempertahankan PMPTK , dan menolak dengan keras atas Pembubran PMTK, 2,7 juta guru di Indonesia sangat membutuhkan pelayanan khusus Ditjen PMPTK. Oleh karena itu apapun caranya PGRI tetap dan terus berjuang untuk mengembalikan PMPTK ke dalam Kementerian Pendidikan Nasional . Mari kita bersatu untuk mewujudkan impian Guru Profesional, sejahtera, bermartabat, dan terlindungi.
MENDIKNAS memang PUNYA WEWNAG untuk mengambil kebijakan . Ingat... dan ingat .... walaupun kita punya WEWENg tetapi tidak bisa berbuat SEWENANG-WENANG.
Hidup PGRI , Hidup Guru, Solidaritas !!!
Atmaja,
01 Mei 2010 - 17:10:59 WIB

Benar apa yang dikatakan dalam komentar di atas , yang punya WEWENANG janganlah berbuat SEWENANG-WENANG. Menurut pengamatan saya walaupun belum sesuai harapan , yang pasti kinerja Ditjen PMPTK sudah dirasakan manfaatnya, impian unutuk mewujudkan Guru Profesional, Sejahtera , dan Terlindungi akan terwujud , walau pelan tetapi pasti.
Jika PMPTK dihapuskan saya yakin impian itu akan sirna bersama kematian PMPTK itu sendiri, ini benar-benar musibah bagi kaum guru Indonesia. Selamat berjuang PGRI Selamat berjuang Guru ku .......
Engkau Pahlawan Pembangun Insan Cendikia "
QEDO
01 Mei 2010 - 22:15:32 WIB

PGRI JAYA!
Efisensi itu hanya perlu jika resource terbatas. Tapi bila resourcenya kurang atau lemah maka yang perlu dilakukan adalah memperbaiki dan bukan mematahkannya. Permasalahan utama pendidikan Indonesia adalah sumber daya manusia (guru, di Dikdasmen) dan Dosen (dikti). Kata kuncinya Human Capital. Jika hendak memperkuat pendidikan maka bukan spesifikasi program yang diutamakan tapi otoritas individu yang berkecimpung dalam lembaga-lembaga pendidikan itu yang harus dibangun agar memahami benar apa, dimana, mengapa, kapan, dan bagaimana ia berbuat untuk memajukan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. PMPTK dihapus dan melempar pengurusan human capital ke kubangan lama sama artinya dengan menggagalkan upaya efisiensi itu sendiri. Sepertinya Pak Menteri harus mempertimbangkannya kembali. Jika tidak bersedia, mohon Bapak Presiden mengkaji lebih jauh. Kalo memang tidak mau..... AYO TEMAN-TEMAN! TUTUP SILABUS KALIAN. REKAN DOSEN, TUTUP SLIDE PRESENTASI ANDA. LET'S SHOW THAT NO TEACHERS NO EDUCATION. TEACHERS AND LECTURES ARE THE MOST IMPORTANT ASPECTS THAN THE OTHERS!
sudarwan danim
03 Mei 2010 - 06:55:19 WIB

Tolak Penutupan Ditjen PMPTK Tanpa syarat atau Izinkan Pembentukan Badan Guru di semua tingkatan. Kalau pilihan kedua yang disepakati, guru akan keluar dari skema kemendiknas dan Pemda/Disdik Daerah
sudarwan danim
03 Mei 2010 - 06:58:13 WIB

Penutupan Ditjen PMPTK dilakukan oleh mereka yang benar-benar tidak tahu sejarah terbentuknya lembaga ini. Hentikan upaya memecahbelah guru. Saya kira tidak perlu mogok nasional untuk menghidupkan kembali Ditjen PMPTK. Tapi, jika mogok nasional sebagai syaratnya, kami siaaaaaaap melakukan itu. Hidup Guru, hidup PGRI, Solidaritas, Yeeees
sudarwan danim
03 Mei 2010 - 07:00:02 WIB

Dulu, Mendiknas dituding ganti menteri ganti kurikulum. Kini, ganti menteri, ganti struktur. Ini bukan reformasi birokrasi, tapi regresi kinerja, bukan?
MASHURI - WK Ketua PGRI JATIM
04 Mei 2010 - 07:33:19 WIB

03Mei 2010 PGRI Jatim telah meminta dukungan ke DPRD Jatim untuk mendukung PENOLAKAN PGRI JATIM atas dihapuskannya Ditjen PMPTK dan alhamdulilah DPRD Jatim siap untuk ke Jakarta bersama pengurus PGRI Jatim guna mengawal dan memperjuangkan tuntutan kita. Bravo PGRI, terus berjuang demi kejayaan bangsa dan masa depan pendidikan serta kemaslahatan bagi kita semua.Pendidikan jangan dipakai sebagai Komoditas Politik. Amin
Abdul Kadir (Qedo, PGRI NTB)
04 Mei 2010 - 11:40:05 WIB

Seharusnya penanganan guru yang selama ini disandarkan pada Dirjen PMPTK harus tetap dilakukan. Hal ini menjadi penting karena faktor guru sebagai Garda Terdepan Pembangunan Pendidikan dan sekaligus pembangunan Nasional saat ini sangat dibutuhkan oleh bangsa ini. Bila keberadaan PMPTK dianggap ekslusif maka harus dipisahkan dari konsep 8 standar nasional pendidikan. Guru jangan disamakan dengan standar isi/proses, sarana-prasarana, keuangan, kurikulum dll. Guru adalah guru dan berbeda paradigmanya dengan memahami standar-standar pendidikan lainnya yang telah ditetapkan oleh BNSP. Kepada Yth. Mendiknas agar mempertimbangkan kembali hal ini. Yth. Bapak Presiden yang kami (guru) pilih dan acungi jempol berhati-hatilah mengambil kebijakaan dan keputusan dalam pengelolaan Guru. Guru yang akan mengelola PAUD/KB/, TK/SD/RA/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, pendidikan vokasional, pendidikan kesetaraan atau apapun bentuknya. Mengingat guru itu faktor terpenting, maka WAJIB sifatnya DIURUS OLEH SEBUAH LEMBAGA SETINGKAT DIREKTORAT JENDERAL. Jangan memilih kebijakan mundur, karena kebijakan seperti ini telah dilaksanakan selama Orba dan hasil pendidikan kita seperti sekarang ini adanya. BENAHI KINERJA PMPTK dan JANGAN DILIKUIDASI. Majulah Terus! Jangan Mundurkan Paradigma Pendidikan di Negeri ini. Guru jangan dikotak-kotakkan. PGRI harus Jaya. Jangan sampai pelemahan terhadap guru ini berlanjut. Jika meninginkan efisiensi, berdayakan Guru, maka efisiensi itu akan dicapai segera.
Bahrudin
06 Mei 2010 - 20:05:53 WIB

Kami siap mmenggerus ketidaksewenang wenangan, Kami muak dengan keserakahan, dan ketidak pastian, Kita Bongkar saja Pa Mentri yang tidak mendukung Guru dan Eksistensi PGRI Ho O ya O Ya Bongkar.....
wahyudi Amin
09 Mei 2010 - 16:36:41 WIB

Kembali ke tuntutan awal PGRI yakni pembentukan Badan Pengelola Guru, tanpa kompromi, tanpa alternatif!
hidup guru, hidup PGRI, Solidaritas YES ...
dadang sujatmoko
10 Mei 2010 - 12:57:27 WIB

makanya guru itu kelihatannya besar dalam jumlah tetapi sangat kecil dalam daya tawar terhadap kebijakan. buktinya sekarang ini depkeu saja sudah renumerisasi, guru setifikasi saja tersendat sendat. apalagi dengan penutupan ditjen pmptk. maka dari itu pgri dan segenap jajaran guru harus kompak serta satu komando. jangan ada lagi guru yang mau dipecah-pecah oleh intimidasi kepentingan politik para penguasa.guru harus independen dan profesional. mari kita dukung PGRI dalam memperjuangkan hak kita dan tetap beradanya Ditjen PMPTK yang mewadahi kepentingan para guru.
SONI
11 Mei 2010 - 07:32:15 WIB

eNGGA lucu mATERI YANG DIDEMOKAN, TIDAK MENYENTUH SECARA LNGSUNG KEBUTUHAN GURU YANG BENAR-BENAR GURU (gURU ASLI), GURU YANG BUKAN KEPALA SEKOLAH GURU Y7ANG BUKAN PENGAWAS,SEWAKTU DISKRIMINASI tkd HANYA USUSLAN ENGA MAU GERAKAN DEMO,PADAHAL ITU ASASI MEMBELA KEPENTINGAN guru, uNTUK DEMO SORILAH AKU MENDINGAN NGAJAR, SALAM PAHLAWAN KESIANGAN
Dadang SW (Ket. PGRI Cab. Pabuaran Subang
11 Mei 2010 - 08:38:35 WIB

Teruntuk Pak Mendiknas...Jangan menjadi malaikat pencabut nyawa, jadilah insan yang soleh bukan insan yang salah..
hidup guru, hidup PGRI, Solidaritas YES ..
Muhammad Yusuf
11 Mei 2010 - 21:22:49 WIB

Kalau mau sukses dalam perjuangan harus kompak, jangan seperti mas Sony. mungkin itulah yg disebut pahlawan Ngajar kesiangan....
HERAWTI
12 Mei 2010 - 14:42:25 WIB

Orang seperti Mas SONI tidak sepatutnya berbicara gitu. kalau nggak mau ikut ya silakan , nikmati saja hasil yang diperjuangkan kawan-kawan PGRI. tapi ingat orang yang hanya mau ikut meknimati hasil perjuangan sama halnya dengan YAHUDDI. sudah banyak yang diperjuangkan oleh PGRI utk kepentingan guru di seluruh Indonesia,mereka berjuang mempertaruhkan jabatan dan kehormatan diri, demi guru Indonesia. sangat naip jika ada yang mendustai perjuangan tsb. Hidup PGRI,Hidup Guru, Solidaritas Yessss.
Fadila
12 Mei 2010 - 15:03:29 WIB

Hai Om SONI ! Sebenarnya bukan matei domo yg nggak lucu. tetapi anda SONI yang tidak mengerti, bukala mata, dan telinga anda, yang anda nikmati sekarang tidak lepas dari perjuangan PGRI. saya ragu mungkin anda guru gadungan...... Dimana rasa Solidaritas anda ? Semoga dugaan saya ini salah. utk PGRI Terus dan terus berjuang, demi guru, demi bangsa...
Hidup PGRI, Hidup Guru, Solidaritas Yes..
Cecep Ulum Bahtiar, S.Pd.
12 Mei 2010 - 18:55:52 WIB

Kayanya Pak Soni Tidak mengerti sebenarnya nasib guru yang dipertaruhkan dalam PMPTK, Mari para guru satukan semangat dan tekad, kita harus siap berjuang sampai titik darah penghabisan; Orang tua dan siswa pasti akan mengerti bila kita demo meniggalkan mereka sementara. Guru baru saja mau bangun sudah akan ditidurkan lagi. Wahai warga sebangsa dan setanah air tengoklah nasib guru! Wahai Pak Mendiknas coba tengok pendidikan kita! Konsenlah pada kemajuan pendidikan! Wong anda menterinya! Hidup guru!!!!!!!!!!!!!!!! InsyaAllah berdemolah dengan tanpa mengorbankan pembelajaran siswa! Itu bisa diatur dong!!!!!!!!!!!!!!!
Abdul Kadir (Qedo, PGRI NTB)
12 Mei 2010 - 19:57:04 WIB

Kepada ADMIN!
Tolong lacak alamat email subscriber 11 Mei 2010 - 07:32:15 WIB. Cara termudah yaitu lacak NUPTKnya. Kontak PGRI provinsinya dan berikan tugas agar membina guru ini. Bagi rekan guru yang lain, harap profesional. Jangan terpancing hanya dengan pernyataan seperti itu. Banyak guru lain yang bahkan lebih belum memahami perjuangan PGRI. Dan itu adalah tugas kita semua untuk membantu mereka menjalin solidaritas. Kalau Mas Soni membaca komentar ini, MARI KITA BERSATU. SEBAB BILA ANDA KOMPAK BERARTI ANDA SUDAH IKUT MENINGKATKAN MARTABAT GURU.
Sogian Nor
12 Mei 2010 - 20:05:28 WIB

Dari awal saya salut perjuangan PGRI. Terus berjuang, guru harus bersatu memberikan pencerahan para birokrat. Mereka harus ingat siapa guru.
DRS. SUHARTO LAMPUNG
12 Mei 2010 - 22:14:18 WIB

Membangun kekuatan untuk menjadikan profesi guru lebih sejahtera, bermartabat, dan profesional harus kita lakukan dengan konsisten, persiten, dan jangan ragu-ragu. Langkah awal dan strategis untuk itu harus kita pastikan bahwa lembaga/instansi yang mengurusi guru memiliki independensi dan tidak terkooptasi oleh kepentingan politik dan jangka pendek. Karena itu perjuangan PGRI untuk mempertahankan Dirjen PMPTK yang telah menunjukkan hasilnya dalam pembinaan guru dan tenaga kependidikan layak kita dukung dan kita beri ruh perjuangan dukung, kita beri kekuatan dengan segala kekuatan yang ada, termasuk doa. Bravo PGRI, jayalah guru Indonesia.
Syahdani Apasha
13 Mei 2010 - 08:24:59 WIB

Kami adalah Pamong Belajar di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), tapi terus terang walau kami tidak sering diperhatikan baik dari segi kepangkatan, kesejahateraan dan lainnya tapi kami salut dengan PGRI dan mulai dari awal PNS kami sudah bergabung dengan PGRI, dan jangan beri kesempatan ada satupun memecah belah PGRI baik dengan cara apapun, waspadalah kita semua karena perjuangan PGRI dari berdirinya sampai sekarang selalu berpihak kepada kemajuan, kecerdasan bangsa Indonesia. Jangan lupa dengan kami Tenaga Kependidikan Non Formal yaitu Pamong Belajar yang selalu mendukung MU PGRI,hidup PGRI berjuanglah untuk Bangsa dan Kecerdasan serta martabat Bangsa.
Kakhaerul (UPI Pwk)
13 Mei 2010 - 15:06:30 WIB

Guru... oh guru....
Riwayatmu dari dulu sampai sekarang sama saja dijadikan sapi perah oleh pemerintah... sudah ada secercah cahaya terang yang berujung kesejahteraan guru tapi kini malah mau kembali diperoksokkan kedalam lubang yang kelam...
Padahal kalau melihat realitasnya tidak perah ada seorang presiden kalau tidak ada guru bahkan kalau tidak ada guru mungkin pak mentri juga takan pernah menjabat sebagai mentri,,, walaupun sekarang muridnya sudah ada yang menjadi presiden tapi guru tetap saja menjadi Oemar Bakrie yang ditemani sepada kumbangnya,,,, HIDUP GURU,,,,,

Riyad
24 Mei 2010 - 23:13:33 WIB

Kebijakan tersebut harus dipahami lebih dalam terlebih dahulu, asal sertifikasi guru dan kesejahteraannya tetap terjamin mengapa tidak. Yang menolak itu jangan-jangan pejabat PMPTK dan LPMP. Karena kehilangan jabatan.
sumarlan
24 Juli 2010 - 18:01:27 WIB

wah...ternyata PGRI masih "bernafas" . Koq di daerah saya iurannya saja yang pernah ada.
bagong
21 Mei 2011 - 09:19:56 WIB

PGRI hebat, Kemendiknas distel dari berbagai arah tak punya jatidiri, ayo bangkitlah contohlah organisasi solid kita TNI dan POLRI
Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

Untitled Document
Untitled Document
.: Berita Singkat :.
  • Guangzhou, China, 14 Desember 2010, PGRI telah menandatangani MoU dengan South China Normal University dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

  • Konferensi Kerja Nasional III PGRI Tahun 2011

    27-30 Januari 2011
    Provinsi Gorontalo

  • Seoul, 5 Maret 2011, Penandatanganan Kerja sama antara PB PGRI dengan Korean Federation of Teachers Association. Kerja sama di antaranya tentang Joint Research, Workshop, dll.

  • Mohon peralihan dana BOS ke  Pemda di tinjau kembali karena sangat mempersulit sekolah. Dalam pembelian harus dilampirkan NPWP. SIUP dan SPK dari tempat pengambilan dana BOS di kantor Pos harus ada Rekomendasi dari Dinas.

  • RAKORNAS 2011, Jakarta Grand Cempaka Hotel

    Membahas berbagai persoalan guru, pendidikan, dan organisasi serta Proker sesuai Keputusan Konkernas III Gorontalo, PB PGRI mengundang Saudara Ketua dan Sekretaris Pengurus PGRI Provinsi untuk menghadiri acara Rakornas PGRI Tahun 2011 di Grand Cempaka Hotel, Jakarta 29 - 31 Mei 2011.