Senin, 26 Oktober 2009 - 14:53:46 WIB Cegah Liberalisasi, Evaluasi UU BHP Diposting oleh : Administrator
Kategori: pendidikan
- Dibaca: 296 kali
YOGYAKARTA--Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI), Prof Edy Suandi Hamid
berharap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengkaji
keberadaan undang-undang (UU) Badan Hukum Pendidikan (BHP). ''Evaluasi
terhadap UU BHP masih memungkinkan karena belum ditandatangai oleh
Presiden," kata Edy usai Pelantikan Dewan Pengawas Bank Jogja, di
Komplek Balaikota Yogyakarta, Jum'at (23/10).
Menurut dia, ada
beberapa poin dalam UU BHP yang perlu dievaluasi, yakni kemungkinan
timbulnya liberalisasi pendidikan dan penyamaan posisi pendidikan dasar
dengan pendidikan tinggi. Dia berpendapat, liberalisasi pendidikan di
Indonesia tidak banyak berguna bagi masyarakat Indonesia.
Sementara,
penyamaan posisi pendidikan dasar dan pendidikan tinggi adalah sesuatu
yang hampir mustahil. ''Saya kira menyamakan posisi pendidikan dasar
dan pendidikan tinggi seperti dalam UU BHP sangat sulit. Tidak mungkin
pendidikan dasar menjadi seperti pendidikan tinggi. Tapi ada banyak
pasal dalam UU BHP yang sudah baik. Saya sudah mencermatinya,''kata dia.
Edy
mengatakan ada sejumlah pekerjaan yang perlu dituntaskan Mendiknas.
Menurut dia, dua pekerjaan besar yang harus ditangani adalah
meningkatkan angka melek huruf masyarakat serta memadukan dunia
pendidikan dengan dunia kerja.
Selama ini, dunia pendidikan
terlihat kurang sinergis dengan dunia kerja. Itu terlihat dari
banyaknya pengangguran terdidik di Indonesia. "Satu juta pengangguran
di Indonesia adalah lulusan perguruan tinggi. Sementara, 4,5 juta
pengangguran lain adalah lulusan SMA. Jadi, hampir separuh darui jumlah
pengangguran merupakan pengangguran terdidik. Itu adalah masalah yang
harus dipecahkan dalam dunia pendidikan," ungkapnya.
Dia merasa
optimistis dengan kinerja Mendiknas dalam Kabinet Indonesia Bersatu
Kedua. Optimisme itu berdasarkan latar belakang Mendiknas baru yang
tidak asing lagi dengan dunia pendidikan. Menurut Eddy, Nuh cukup
memenuhi kualifikasi sebagai Mendiknas karena memiliki kemampuan
manajerial dalam mengelola pendidikan. Hal itu terbukti selama Nuh
menjabat sebagai Rektor Institut Teknologi Surabaya (ITS).
Selain
itu, dia menambahkan, Mendiknas baru berasal dari kalangan profesional
non partai politik (Parpol). Sehingga cenderung tidak terkontaminasi
kepentingan Parpol. Meski optimistis dengan kinerja Mendiknas, Edy
menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi terhadap jabatan
menteri. ''Kita beri kesempatan kepada Menbdiknas untuk bekerja. Selain
itu, posisi menteri adalah hak prerogatif Presiden. Yang pasti semua
menteri, tidak hanya Mendiknas, harus diberi kesempatan bekerja,''tutur
dia. R