
Malah, sambung dia, Depdiknas sangat
mendukung upaya pelestarian bahasa daerah melalui dunia pendidikan,
salah satunya seperti memasukkan bahasa daerah menjadi muatan lokal.
Kata Eryanto, pemerintah memang menyarankan agar bahasa yang digunakan
sebagai pengantar mata pelajaran bahasa nasional, yakni Bahasa
Indonesia.
Namun jika fakta yang terjadi saat ini
bahasa daerah justru terancam punah, maka menurut dia, tidak salah jika
guru menggunakan bahasa daerah. "Hemat saya penggunaan bahasa daerah
sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan tidak akan merusak
tatanan pendidikan yang ada," katanya.
Ia mencontohkan pelaksanaan pendidikan di
Jepang. Disana, kata dia, bahasa pengantar dunia pendidikan justru
menggunakan bahasa daerah setempat. Hal itu berlaku bagi semua
tingkatan pendidikan, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi. "Termasuk
untuk strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) kalau di Jepang masih menggunakan
bahasa daerah setempat sebagai bahasa pengantar," katanya.
Terkait kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten
Pamekasan yang mewajibkan pelajaran Bahasa Madura sebagai muatan lokal
di wilayah tersebut, Eryanto menyatakan, itu kebijakan yang sangat
bagus. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah penyusunan kurikulum
pendidikan dalam pelajaran muatan lokal tersebut. R
.: Berita Singkat :. |