
PERNYATAAN PERS
PENGURUS PERSATUAN GURU
REPUBLIK INDONESIA
(PB PGRI)
Dalam
rangka Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun PGRI ke-64
Setelah
hampir satu dekade berada dalam abad ke-21, dengan usia kemerdekaan 64
tahun dan 10 tahun Era Reformasi, kita
menyaksikan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sepertinya belum menghampiri
apa yang menjadi tujuan berdirinya. Keterlindungan segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah masih terasa begitu lemah; kemajuan kesejahteraan umum masih
sangat memprihatinkan; kemampuan menyelesaikan berbagai problem kehidupan,
mentalitas dan moralitas, serta kebudayaan bangsa sebagai ekspresi dari
kecerdasan tetap jauh dari harapan. Demikian pula harkat dan martabat bangsa di
tengah pergaulan antar bangsa semakin menampakkan tingkat kewibawaan yang masih
rendah dan lemah. Di dalam pandangan PGRI semua kenyataan ini bermula dari dan
hanya dapat di atasi oleh dunia pendidikan.
Telah
banyak perubahan yang terjadi di dalam penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional, tetapi secara substansial pendidikan kita tetap sekedar melanjutkan
apa yang dikonsepkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dalam kerangka politik
etisnya. Pendidikan kita hingga hari ini belum dirancang secara komprehensif
untuk menjawab kebutuhan dan tantangan
sebuah negara bangsa yang merdeka, yang menjadi tuan di negerinya
sendiri. Akibatnya, dalam berbagai segi kehidupan hingga saat ini kita masih
sangat tergantung pada kekuatan Asing. Di sisi lain problem-problem kebangsaan
yang mencuat akhir-akhir ini juga tidak terlepas pula korelasinya dengan dunia
pendidikan yang kita selenggarakan selama ini.
PGRI berkeyakinan bahwa untuk
mengatasi berbagai persoalan bangsa dewasa ini, dan menghampiri cita-cita
kemerdekaan, tidak ada jalan lain yang lebih substansial selain menata kembali
dunia pendidikan kita. Oleh sebab itu PGRI mendesak pemerintah untuk melakukan
REFORMASI PENDIDIKAN yang menyeluruh seperti juga yang dituntut oleh Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dalam Temu Nasional beberapa waktu yang lalu.
Untuk itu sebagai prasyarat mengawali perubahan tersebut
dengan ini PB PGRI menyarankan:
1. Agar pemerintah membentuk
Komisi/Dewan/Tim (ahli) Reformasi Pendidikan Nasional yang bertugas menyusun
dan merumuskan pokok-pokok pikiran serta strategi pembaruan pendidikan nasional
secara mendasar, komprehensif, dan rasional.
2. Agar Presiden menunjuk
seoarang ahli pendidikan sebagai anggota Wantimpres dan seorang sebagai staf khusus yang membantu presiden secara
khusus untuk isu-isu pendidikan.
3. Kepada Mendiknas agar segera berinisiatif
membuat kebijakan untuk menindaklanjuti tuntutan Presiden dalam Temu Nasional
agar “mengubah metode” pembelajaran dan membuat rencana (blue print) reformasi pendidikan.
Selain dari pada itu PGRI berkeyakinan bahwa: Pendidikan
berkualitas memerlukan guru yang berkualitas pula(Quality Education Needs
Quality teachers) dan lebih rinci pemikiran dan harapan PGRI sebagai
berikut:
1.
PGRI berpendapat bahwa pemerintah telah berada pada
jalur yang tepat dan benar dengan menjadikan pekerjaan guru sebagai sebuah
profesi sebagai upaya membangun pendidikan berkualitas. Oleh karena itu, sesuai dengan tuntutan Undang-Undang nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), maka
seorang guru dituntut memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu yang diperoleh dari pendidikan
profesi ( pasal 1 ayat 4). Selain itu, seorang guru profesional dituntut memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi (pasal 7 dan 8).
· PGRI mengusulkan agar “mengubah
metode” pembelajaran mendapatkan prioritas dan perhatian utama dalam
meningkatkan kompetensi guru.
2.
Sebagai konsekwensi logis dari
profesionalisme, UUGD telah menetapkan pula bahwa
setiap guru berhak memeroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial (pasal 14 ayat 1) melalui gaji pokok dan berbagai
tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan lainnya (pasal 15
ayat 1). Dengan demikian profesi guru harus menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memadai
agar kinerja guru tidak terganggu oleh faktor-faktor ekonomi.
· PGRI mengusulkan agar
pemerintah membuat kebijakan yang berkaitan dengan pembagian peran (role
sharing) dalam pembiayaan pendidikan dan mengimplementasikan PP tentang
pendanaan.
· PGRI mengusulkan agar setiap pemerintah
daerah membuat Perda BOS Daerah, termasuk upaya meningkatkan kesejahteraan gurunya.
3.
Untuk memelihara, memupuk, dan mengembangkan
serta melindungi profesi guru, maka setiap guru diwajibkan menjadi anggota
organisasi profesi guru ( Pasal 41 ayat
· PGRI mengusulkan agar
pemerintah mendorong dan memfasilitasi para guru untuk segera memasuki
organisasi profesi guru yang memiliki legalitas, keanggotaan dan pengurus serta fasilitas yang
jelas dan nyata perjuangannya.
Berdasarkan pada pandangan dan keyakinan di atas, maka
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dengan ini
menyatakan pula:
Demikian dan terima kasih.
Jakarta,
23 November 2009
Ketua Umum,
Dr. SULISTIYO, M.Pd
.: Berita Singkat :. |