Senin, 23 November 2009 - 15:51:54 WIB
Pernyataan Pers PB PGRI dalam Rangka HUT PGRI ke 64 dan HGN tahun 2009
Diposting oleh : Administrator
Kategori: organisasi - Dibaca: 672 kali




PERNYATAAN PERS

PENGURUS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA

(PB PGRI)

Dalam rangka Hari Guru Nasional dan Hari Ulang Tahun PGRI ke-64


 

Setelah hampir satu dekade berada dalam abad ke-21, dengan usia kemerdekaan 64 tahun  dan 10 tahun Era Reformasi, kita menyaksikan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sepertinya belum menghampiri apa yang menjadi tujuan berdirinya. Keterlindungan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah masih terasa begitu lemah; kemajuan kesejahteraan umum masih sangat memprihatinkan; kemampuan menyelesaikan berbagai problem kehidupan, mentalitas dan moralitas, serta kebudayaan bangsa sebagai ekspresi dari kecerdasan tetap jauh dari harapan. Demikian pula harkat dan martabat bangsa di tengah pergaulan antar bangsa semakin menampakkan tingkat kewibawaan yang masih rendah dan lemah. Di dalam pandangan PGRI semua kenyataan ini bermula dari dan hanya dapat di atasi oleh dunia pendidikan.

Telah banyak perubahan yang terjadi di dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, tetapi secara substansial pendidikan kita tetap sekedar melanjutkan apa yang dikonsepkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dalam kerangka politik etisnya. Pendidikan kita hingga hari ini belum dirancang secara komprehensif untuk menjawab kebutuhan dan tantangan  sebuah negara bangsa yang merdeka, yang menjadi tuan di negerinya sendiri. Akibatnya, dalam berbagai segi kehidupan hingga saat ini kita masih sangat tergantung pada kekuatan Asing. Di sisi lain problem-problem kebangsaan yang mencuat akhir-akhir ini juga tidak terlepas pula korelasinya dengan dunia pendidikan yang kita selenggarakan selama ini.

PGRI berkeyakinan bahwa untuk mengatasi berbagai persoalan bangsa dewasa ini, dan menghampiri cita-cita kemerdekaan, tidak ada jalan lain yang lebih substansial selain menata kembali dunia pendidikan kita. Oleh sebab itu PGRI mendesak pemerintah untuk melakukan REFORMASI PENDIDIKAN yang menyeluruh seperti juga yang dituntut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Temu Nasional beberapa waktu yang lalu.

Untuk itu sebagai prasyarat mengawali perubahan tersebut dengan ini PB PGRI menyarankan:

1.    Agar pemerintah membentuk Komisi/Dewan/Tim (ahli) Reformasi Pendidikan Nasional yang bertugas menyusun dan merumuskan pokok-pokok pikiran serta strategi pembaruan pendidikan nasional secara mendasar, komprehensif, dan rasional.

2.    Agar Presiden menunjuk seoarang ahli pendidikan sebagai anggota Wantimpres dan seorang sebagai  staf khusus yang membantu presiden secara khusus untuk isu-isu pendidikan.

3.    Kepada Mendiknas agar segera berinisiatif membuat kebijakan untuk menindaklanjuti tuntutan Presiden dalam Temu Nasional agar “mengubah metode” pembelajaran dan membuat rencana (blue print) reformasi pendidikan.

Selain dari pada itu PGRI berkeyakinan bahwa: Pendidikan berkualitas memerlukan guru yang berkualitas pula(Quality Education Needs Quality teachers) dan lebih rinci pemikiran dan harapan PGRI sebagai berikut:

1.    PGRI berpendapat bahwa pemerintah telah berada pada jalur yang tepat dan benar dengan menjadikan pekerjaan guru sebagai sebuah profesi sebagai upaya membangun pendidikan berkualitas. Oleh karena itu, sesuai dengan tuntutan Undang-Undang nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU GD), maka seorang guru dituntut memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu yang diperoleh dari pendidikan profesi ( pasal 1 ayat 4). Selain itu, seorang guru profesional dituntut  memiliki kualifikasi, kompetensi,  dan sertifikasi (pasal 7 dan 8).

 

·       PGRI mengusulkan agar “mengubah metode” pembelajaran mendapatkan prioritas dan perhatian utama dalam meningkatkan kompetensi guru.

 

2.    Sebagai konsekwensi logis dari profesionalisme, UUGD telah menetapkan pula bahwa setiap guru berhak memeroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial (pasal 14 ayat 1) melalui gaji pokok dan berbagai tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan lainnya (pasal 15 ayat 1). Dengan demikian profesi guru harus menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memadai agar kinerja guru tidak terganggu oleh faktor-faktor ekonomi.

 

·    PGRI mengusulkan agar pemerintah membuat kebijakan yang berkaitan dengan pembagian peran (role sharing) dalam pembiayaan pendidikan dan mengimplementasikan PP tentang pendanaan.

·      PGRI mengusulkan agar setiap pemerintah daerah membuat Perda BOS Daerah, termasuk upaya meningkatkan kesejahteraan gurunya.

 

 

3.    Untuk memelihara, memupuk, dan mengembangkan serta melindungi profesi guru, maka setiap guru diwajibkan menjadi anggota organisasi profesi guru ( Pasal 41 ayat

 

· PGRI mengusulkan agar pemerintah mendorong dan memfasilitasi para guru untuk segera memasuki organisasi profesi guru yang memiliki legalitas, keanggotaan dan pengurus serta fasilitas yang jelas dan nyata perjuangannya.

 

Berdasarkan pada pandangan dan keyakinan di atas, maka Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dengan ini menyatakan pula:

  1. Menghimbau kepada seluruh guru untuk menjadi anggota organisasi profesi guru ( Pasal 41 ayat 3) yang memiliki legalitas, keanggotaan dan pengurus serta fasilitas yang jelas dan nyata perjuangannya. Dan kemudian secara bersama-sama membangun citra “guru-mulia” dengan bekerja bersungguh-sungguh, terus menerus meningkatkan kualitas diri, dan berperilaku sesuai dengan kaidah-kaidah hukum, norma-norma sosial kemasyarakatan, serta “kode etik guru.”
  2. Mendesak pemerintah dan pemerintah daerah untuk terus meningkatkan anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN dan APBD, dengan pengalokasian yang benar. Menteri Keuangan hendaknya segera menerbitkan pedoman penyusunan anggaranpendidikan. Sebagian dari anggaran pendidikan tersebut, serta fasilitas yang jelas dan nyata perjuangannya. dialokasikan untuk pengembangan organisasi profesi guru yang memiliki legalitas, keanggotaan dan pengurus
  3. Mendesak pemerintah untuk secara konsisten melakukan pembayaran tunjangan profesi dan menjadikannya sebagai tunjangan yang melekat pada sistem penggajian yang ada, serta melarang dan menghukum pihak mana pun yang melakukan pemotongan ilegal terhadap gaji dan tunjangan tersebut.
  4. Mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan ketentuan sisitem penggajian khusus guru minimal Rp. 2.000.000 setiap bulan.
  5. Mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan PP tentang Guru Wiyata Bakti, Honorer, dan tidak tetap yang antara lain memuat sistem rekruitmen, penggajian, pembinaan, perlindungan, dan jaminan hari tua. Dalam PP tersebut memuat upah minimal pendidikan yang lebih baik dari UMR buruh pabrik (setara dengan gaji minimal guru PNS)
  6. Mendesak pemerintah untuk menerbitkan PP tentang Tenaga Kependidikan. Penilik Luar Sekolah agar ditingkatkan statusnya sama dengan pengawas.
  7. Mendesak Pemerintah untuk menerbitkan pedoman yang mengatur kualifikasi pejabat/birokrasi pendidikan agar kompetensi dan kinerjanya lebih baik.
  8. Dana BOS yang biasanya keluar bulan Maret agar diatur supaya bias cair pada awal bulan Januari.
  9. Meminta pemerintah  agar segera menjalankan pendidikan profesi guru untuk menghasilkan guru-guru generasi baru yang profesional dengan memiliki kemahiran metodologis, kedalaman penguasaan bahan ajaran, keluasan wawasan, serta integritas pribadi berakhlak mulia.
  10. Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pengurus dan anggota PGRI untuk secara aktif melayani, memfasilitasi para guru dalam upaya meningkatkan  kualitas profesi serta memberikan perlindungan hukum kepada guru dalam menjalankan profesi tersebut.

 

Demikian dan terima kasih.

 

                                                              Jakarta, 23 November 2009

Ketua Umum,

 

Dr. SULISTIYO, M.Pd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


0 Komentar :

Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
 (Masukkan 6 kode diatas)

 

Untitled Document
Untitled Document
.: Berita Singkat :.
  • Guangzhou, China, 14 Desember 2010, PGRI telah menandatangani MoU dengan South China Normal University dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

  • Konferensi Kerja Nasional III PGRI Tahun 2011

    27-30 Januari 2011
    Provinsi Gorontalo

  • Seoul, 5 Maret 2011, Penandatanganan Kerja sama antara PB PGRI dengan Korean Federation of Teachers Association. Kerja sama di antaranya tentang Joint Research, Workshop, dll.

  • Mohon peralihan dana BOS ke  Pemda di tinjau kembali karena sangat mempersulit sekolah. Dalam pembelian harus dilampirkan NPWP. SIUP dan SPK dari tempat pengambilan dana BOS di kantor Pos harus ada Rekomendasi dari Dinas.

  • RAKORNAS 2011, Jakarta Grand Cempaka Hotel

    Membahas berbagai persoalan guru, pendidikan, dan organisasi serta Proker sesuai Keputusan Konkernas III Gorontalo, PB PGRI mengundang Saudara Ketua dan Sekretaris Pengurus PGRI Provinsi untuk menghadiri acara Rakornas PGRI Tahun 2011 di Grand Cempaka Hotel, Jakarta 29 - 31 Mei 2011.